DEWAN MENENTANG DAN MINTA PJ WAKO MENCABUT

Ramai-Ramai Tolak Tarif Parkir Baru

Pekanbaru | Jumat, 02 September 2022 - 13:56 WIB

Ramai-Ramai Tolak Tarif Parkir Baru
Seorang pegendara memperlihatkan tiket tarif parkir baru, Kamis (1/9/2022). (MHD AKHWAN/RIAU)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tarif parkir di Kota Pekanbaru resmi naik per 1 September, atau Kamis (1/9). Ternyata warga Pekanbaru masih banyak yang tidak mengetahui tarif baru ini. Banyak yang terkaget-kaget ketika petugas parkir meminta sesuai ketetapan tarif baru seperti tertera di karcis. Anggota DPRD Pekanbaru pun menentang dan minta kebijakan ini dicabut.

Kenaikan tarif parkir ini diterapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perwako Pekanbaru Nomor 148/2020 tentang tarif layanan parkir pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Perwako Nomor 41/2022 ini tertanggal 9 Mei 2022 dan ditandatangani Wali Kota Pekanbaru periode 2017-2022, Firdaus.


Diuraikan Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, tarif parkir yang baru termuat dalam Pasal 11 Perwako Nomor 41 Tahun 2022. "Tarif layanan parkir roda dua sebesar Rp2 ribu, untuk roda empat sebesar Rp3 ribu, dan roda 6 sebesar Rp10 ribu," jelasnya. Sebelumnya, tarif parkir tepi jalan di Kota Pekanbaru adalah Rp1.000 untuk roda dua, dan Rp2 ribu untuk roda empat.  Tarif baru menunjukkan ada peningkatan Rp1.000.

Kenaikan tarif ini dinilai beberapa warga terkesan mendadak dan kurang tepat dengan situasi dan kondisi kenaikan harga bahan pokok sekarang ini. Seperti diungkapkan Narto, salah seorang warga usai belanja di minimarket di Jalan Durian, Pekanbaru,.

Ia terlihat berdebat dengan petugas parkir karena meminta uang parkir dua kali lipat dari biasanya. "Kok sudah Rp2 ribu saja, Bang. Saya saja tidak jadi belanja," kata Narto mempertanyakan kepada petugas parkir.

Perdebatan antara petugas parkir dengan warga pun terus terjadi, hingga petugas menyodorkan karcis yang dipegang di tangannya tersebut. "Ini karcisnya, Pak," kata petugas parkir tersebut.

Narto kaget dan juga kesal. Pasalnya, selain harus membayar parkir sebesar Rp2 ribu karena sudah masuk ke minimarket untuk mencari barang yang ingin dibelinya, barang yang dicari juga tidak didapat.

"Ya bagaimana tidak kesal Bang, sudahlah kaget harga parkir naik, saya juga tidak jadi belanja. Bagaimana kalau saya harus mencari ke beberapa tempat dan semua dipungut parkir," keluhnya ketika ditanya Riau Pos perihal perdebatannya dengan petugas parkir, Kamis (1/9).

Pantauan Riau Pos di beberapa gerai swalayan dan minimarket di Jalan Durian, Pekanbaru, memang hampir semua lokasi ada petugas parkir. Sehingga pembayaran parkir tunai di wilayah tersebut juga terlihat banyak petugas yang memegang blok karcis parkir di tangannya. Artinya, kebijakan kenaikan tarif parkir baru ini sudah dilakukan terlebih dahulu pencetakan karcis oleh pihak terkait.

Hal ini pulalah yang dikeluhkan warga Sukajadi lainnya, Edi. Menurutnya, informasi dan wacana kenaikan tarif parkir memang sudah diketahuinya sejak akhir Agustus lalu dari media masa. Namun, waktu penerapannya, kata Edi sepanjang informasi yang diikutinya tidak disebutkan kapan mulai diterapkan.

"Tiba-tiba kemarin (Rabu, red) malam, saya dengar akan mulai berlaku per hari ini (kemrin, red) dan ternyata benar. Jadinya, ya mau bagaimana lagi. Kalau memang semua beban ada ke masyarakat begini, kita penghasilan juga terus turun," kata pedagang kaki lima di Jalan Ahmad Dahlan tersebut.

Hal senada diungkapkan pengendara lain bernama Anto. Dia mengatakan justru banyak pelayanan parkir masih yang harus dibenahi. Ia pun berharap kenaikan tersebut bisa sejalan dengan pelayanan yang diberikan. "Tarif parkir naik, pelayanan juga harus lebih baik. Jangan hanya naik, tapi pelayanan sama saja," ujarnya.

Sementara itu, ada juga warga mengaku tidak kaget ketika tarif parkir untuk sepeda motor naik dari Rp 1.000 menjadi Rp2000 untuk sekali parkir. Hal ini dikatakan oleh Rina, salah seorang pengendara di Jalan HR Soebrantas. Bahkan, ia menuturkan, tarif parkir Rp2.000 sudah berlaku sejak lama. Bahkan sebelum adanya pengumuman resmi. "Biasanya bayar parkir motor juga Rp2.000. Kalau sekarang jadi Rp2.000, tidak kagetlah," ungkapnya kepada Riau Pos.

Sementara itu, wakil rakyat yakni Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir  Nofrizal MM meminta kepada Pj Wali Kota (Wako) Muflihun untuk menunda dulu kebijakan ini. Ia menilai belum tepat momen menaikkan tarif parkir di saat BBM juga naik, yang nantinya berdampak pada mahalnya harga kebutuhan pokok harian masyarakat. ’’Soal kenaikan tarif ini belum pernah dibicarakan di pimpinan, dan kami tidak tahu itu. Tapi yang pasti kita minta kepada Pj Wako untuk menunda dahulu penerapan kenaikan tarif parkir ini,’’ kata Nofrizal kepada wartawan.

Jika dinaikkan saat ini, politisi PAN ini tegas mengatakan belum sepakat. ‘’Seharusnya disampaikan dahulu perwakonya ke DPRD dan setelah itu dibahas bersama-sama di DPRD dan diputuskan bersama-sama,’’ urainya.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri. Dia  mempertanyakan dasar hukum menaikkan tarif parkir tersebut. "Soal kenaikan tarif parkir ini saya tegas katakan menolak. Apalagi dasar menaikkannya hanya dengan perwako. Kok bisa ya  tanpa ada perda. Jangan main-main," ungkap Azwendi.

Dengan tidak populisnya kebijakan ini, Azwendi khawatir nanti bakal di gugat masyarakat lagi seperti gugatan masyarakat soal sampah tempo baru-baru ini. Di sini pemko kalah, dan hanya membuat malu karena kebijakan tidak prorakyat.

"Soal ini kita tidak mau begitu lagi, makanya dengan kondisi sulit ini kami menolak kebijakan kenaikan tarif ini," ujarnya.

Jika ingin menaikan juga, Azwendi menyarankan buat dulu perdanya. "Harus ada perda-nya. Ini kalau kenaikan tarif dilakukan dengan perwako saja, artinya ini melanggar ketentuan yang ada," kata politisi Demokrat ini.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Krismat Hutagalung, juga menyampaikan penolakannya seraya menyindir kebijakan yang hanya menambah penderitaan rakyat. "Saya rasa jika tarifnya cuma naik Rp1.000 itu nanggung, buat saja Rp5ribu untuk roda dua, dan roda empat Rp10.000,’’ sindirnya.

Sementara itu, dari politisi PDIP, Robin Eduar mengaku, sampai saat ini pemko belum pernah membahas secara resmi dengan DPRD khususnya Komisi IV tentang kenaikan tarif parkir ini. Baik itu, melalui rapat dengar pendapat, ataupun komunikasi lainnya.

"Kebijakan seperti ini sama halnya Dishub tidak peka terhadap kondisional rakyat. Sekarang rakyat diserang dari berbagai lini. Kenaikan BBM, listrik, elpiji, dan kebutuhan pokok, ditambah lagi tarif parkir ini. Harusnya Dishub Pekanbaru sayang sama rakyat. Kasihan dibuat susah," tegas Robin Eduar, Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru.

"Lebih baik sekarang, Dishub memperbaiki pelayanan. Mulai SDM juru parkir, termasuk janji transaksi elektronik nontunai. Tak ada kita temukan seperti yang diutarakan Dishub. Makanya, kita segera minta dicabut saja kenaikan ini," pintanya.

Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga SE menambahkan, langkah yang dilakukan Dishub Pekanbaru dengan menaikkan tarif parkir ini, tentunya melukai hati rakyat. "Tentu kita sesalkan,’’ ujarnya.(egp/def/gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook