PEKANBARU

Wako Tak Tahu RAPBD-P Dikembalikan

Pekanbaru | Sabtu, 02 September 2017 - 12:17 WIB

Wako Tak Tahu RAPBD-P Dikembalikan

KOTA (RIAUPOS.CO) - Sudah hampir sepekan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru mengembalikan berkas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2017 dan RAPBD murni 2018 ke Pemko Pekanbaru. Anehnya, sampai saat ini walikota belum mengetahui hal tersebut.

“Saya belum tahu. Karena belum sampai ke kami. Boleh saja (dikembalikan). Namanya komunikasi. Kalau ada yang belum sempurna, tentu ada catatan-catatan yang tentu akan kami perbaiki,” ujar Wako saat ditanya usai melaksanakan Salat Idul Adha, Jumat (1/9).

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Wako sedikit memberikan gambaran perihal pengembalian berkas tersebut. Menurutnya, pemko akan mengambil langkah selektif dan cerdas.

Karena dalam menyusun anggaran pihaknya memiliki prioritas untuk pengeluaran.

“Ya, kami mesti cerdas. Karena kondisi saat ini dalam krisis kan. Kami mesti cerdas dalam menyusun prioritas. Dengan dana sangat terbatas, 1 rupiah yang dibelanjakan harus memberi manfaat. Saya tegaskan 1 rupiah harus bermanfaat untuk masyarakat,” jelasnya.

Jadi, lanjut Wako, pihaknya akan meneliti terlebih dahulu apa penyebab dewan mengembalikan berkas RAPB-P 2017 dan RAPBD murni 2018 itu. “Apa yang disampaikan mereka (DPRD, red) apa yang menjadi catatan mereka. Kalau 1 rupiah saja tidak memberi manfaat, kami pun ga mau terima,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim Badan Anggaran (Banggar) melakukan rapat tertutup, Senin (28/8) lalu. Hasilnya, berkas RAPB-P 2017 dan RAPBD 2018 sepakat untuk dikembalikan dewan kepada pihak Pemko. Menurut dewan ada beberapa tahapan yang belum dilewati Pemko Pekanbaru. Yakni pemaparan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pekanbaru oleh walikota terpilih.

Wakil Ketua DPRD Sondia Warman mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No.17/2003 sebelum dilakukan pengusulan APBD murni atau perubahan, harus terlebih dahulu dilakukan penyampaian RPJMD kepada DPRD. Ia menambahkan bahwa pengembalian berkas tersebut bukanlah modus atau cara dewan untuk menunda pembahasan anggaran.

“Kami mematuhi Undang-Undang. Makanya kami kembalikan lagi KUA-PPAS APBD 2018 ke pemko,” tambahnya.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook