PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian mengingatkan masyarakat agar tidak membakar lahan dengan alasan apapun. Dirinya mengharamkan siapapun di wilayah hukumnya membuka lahan dengan membakar.
Kapolresta mengancam, mereka yang tidak mendengarkan peringatan ini akan mendapat tindakan tegas sesuai aturan berlaku. Dirinya memastikan, ada ancaman pidana serius untuk para pelaku.
”Kami ingatkan, dilarang membuka lahan maupun hutan dengan cara membakar. Para pelaku, jika terbukti, bisa dihukum 15 tahun penjara dan denda sampai Rp10 miliar,” tegas Kapolresta.
Ucapan Kombes Jefri ini bukan gertak sambal, dirinya sudah membuktikan. Satu pembakar lahan sudah ditetapkan tersangka atas peristiwa Kahutla yang terjadi di Kelurahan Okura, Rumbai baru-baru ini.
Sesuai aturan, ada tiga undang-undang (UU) terkait pembakaran lahan ini. UU No 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
”Ancaman hukumannya diatur pada Pasal 187 KUHP. Barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum sesuai akibat yang ditimbulkannya,” tutup Kapolresta.
Sudah 29 Ha Lahan Terbakar
Dalam pada itu, sejak Januari 2023, sudah sebanyak 29,243 hektare lahan di Kota Pekanbaru yang hangus terbakar. Kebakaran lahan ini tersebar di 49 titik lokasi.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru Zarman Chandra merinci, di wilayah Kecamatan Binawidya ada 9 titik api dengan luas 7,2 hektare terbakar, Kecamatan Payung Sekaki 11 titik api dengan luas 4 hektare lahan terbakar, Kecamatan Rumbai 7 titik dengan luas 10,5 hektare terbakar, Rumbai timur 6 titik dengan luas 2,09 hektare terbakar, Tenayan 5 titik dengan 2,3 hektare terbakar, Bukit Raya 3 titik dengan luas 0,74 hektare terbakar, Tuah Madani 3 titik dengan luas 1,08 hektare terbakar, Marpoyan Damai 2 titik dengan luas 0,53 hektare terbakar, dan Kulim 1 titik dengan luas 0,02 hektare terbakar.
Pihaknya mengimbau warga Kota Pekanbaru untuk lebih berhati-hati dan segera menelepon call center BPBD Pekanbaru di nomor 08117651464 apabila ada kebakaran lahan yang terjadi di sekitarnya.
Untuk meminimalisir terjadinya potensi kebakaran lahan, Zarman juga mengajak masyarakat untuk saling menjaga lingkungan sekitar serta mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena lebih baik mencegah demi kepentingan dan keselamatan bersama.
”Kebakaran lahan sudah terjadi di sekitar 49 titik di Kota Pekanbaru. Kita tidak mau jumlah ini semakin bertambah sehingga dukungan semua pihak terkait masyarakat sangat diperlukan,” katanya.(end/ayi/yls)
Laporan TIM RIAU POS, PEKANBARU