PEMKO PEKANBARU

BPK Minta Pemko Mempercepat TLRHP

Pekanbaru | Kamis, 02 Juli 2020 - 11:48 WIB

BPK Minta Pemko Mempercepat TLRHP
Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT (empat kanan) didampingi Plt Sekko M Jamil dan Kepala BPKAD Syoffaizal menerima hasil opini WTP dari BPK, Rabu (30/6/2020).(HUMAS PEMKO PEKANBARU FOR RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 Kota Pekanbaru tahun 2019. Bersama LHP ini, Pemko Pekanbaru didorong untuk mempercepat Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) tahun 2019.

Penyerahan ini dilakukan di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Selasa (30/6) oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau Thomas Ipoeng Andjar Wasita. Dia memberikan  capaian opini WTP bagi Pemko Pekanbaru ini. "Secara umum pemerintah daerah sudah baik dalam pengelolaan keuangan," ucapnya.


Meski begitu, dia menegaskan agar pemerintah daerah bisa mendorong jajaran untuk percepatan TLRHP tahun 2019. Percepatan TLRHP Pemko Pekanbaru per 31 Desember 2019 berada di angka 68 persen.

"Kota Pekanbaru sudah menuntaskan sebagian besar rekomendasi. Seharusnya sudah mencapai 75 persen, maka kita tekankan agar menggesa TLRHP tahun 2019," urainya.

Kondisi ini sambungnya, terjadi di seluruh kabupaten dan kota di Riau. Diharapkannya ini dapat ditingkatkan.

"Kita terus mendukung agar segera menindakajuti rekomendasi hasil pemeriksaan," sambungnya.

Sementara itu, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menerima opini ini didampingi Plt Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal. Sebelum WTP saat ini, Pekanbaru juga menerima WTP tahun 2016, 2017 dan 2018.

Disebut Wako Pekanbaru pihaknya segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK, itu akan dituntaskan dalam waktu 60 hari ke depan. "Kita tuntaskan segera, apa yang menjadi rekomendasi dari BPK," tegasnya.

Dia melanjutkan, dari pemeriksaan tahun 2019 lalu, pada dasarnya tidak ada catatan diberikan oleh BPK. Namun, diungkapkannya lagi, ada administrasi dari 10 tahun yang lalu yang perlu diselesaikan.

"Pada dasarnya yang belum itu dari 10 tahun lalu. Ini akan kita selesaikan juga," singkatnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook