PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menerima anak imigran untuk bersekolah di sekolah dasar (SD) menuai sorotan. Pasalnya, sejauh ini belum ada peraturan yang mengizinkan anak pengungsi untuk mengenyam bangku pendidikan.
Memasuki tahun ajaran baru 2019/2020, Disdik Pekanbaru telah menyiapkan sebanyak 12 SD negeri untuk menerima 200 anak imigran. Mereka nanti akan ditempatkan di sekolah yang berdekatan dengan tempat penampungan para pencari suaka tersebut.
Untuk lokasi penampungan Hotel Satria Jalan Cik Ditiro bisa mendaftar di SDN 125 dan SDN 56 Pekanbaru. Lalu anak pengungsi di Indekost Tasqya Jalan Sungai Mintan dapat bersekolah di SDN 141, SDN 170, dan SDN 48 Pekanbaru. Kemudian, anak imigran di penampungan Wisma Indah Sari Jalan Putri Indah bisa sekolah di SDN 160 dan SDN 21 Pekanbaru. Selanjutnya, mereka yang tinggal di Wisma Orchid J Jalan Musyawarah, Labuh Baru bisa belajar di SDN 159 dan SDN 148 Pekanbaru. Terakhir, anak imigran di Wisma Novri Jalan Gabus, bisa sekolah di SDN 17, SDN 182 dan SDN 190 Pekanbaru.
Terkait hal ini, Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Mas Agus Santoso menegaskan, belum ada dasar hukum yang mengatur untuk mengizinkan anak imigran bersekolah di Indonesia. Hal itu, jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.
“Aturan yang mengatur anak imigran untuk sekolah itu tidak ada,” ungkap Mas Agus Santos kepada Riau Pos, malam tadi.