Pemko Harus Awasi Harga di Pasaran

Pekanbaru | Kamis, 02 Juni 2022 - 09:01 WIB

Pemko Harus Awasi Harga di Pasaran
Salah seorang pedagang di Pasar Cik Puan menyusun minyak goreng kemasan yang akan dijual, Rabu (1/6/2022). Minyak goreng kemasan dijual dalam kemasan 1 liter seharga Rp24.000 dan 2 liter Rp46.000. (DEFIZAL/RIAUPOS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah dicabutnya subsidi minyak goreng oleh pemerintah pusat, DPRD Pekanbaru minta pemko melalui OPD terkait melakukan pengawasan harga minyak goreng di pasaran. Diharapkan kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

"Ada beberapa pertimbangan terkait pencabutan subsidi ini. Satu di antaranya, beberapa masyarakat sudah terbiasa dengan harga subsidi. Sekarang gak ada lagi. Kemudian, bagi pedagang juga demikian," kata Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga, Rabu (1/6).


Meski begitu, disampaikan politisi PDI Perjuangan ini tetap ada pengaruhnya di masyarakat terhadap kebijakan itu. Apalagi bagi kalangan pengusaha kecil yang bergantung pada minyak goreng.

Karena itu, Komisi II DPRD meminta kepada Disperindag Pekanbaru, untuk  turun ke pasar melakukan pengawasan. Lakukan tindakan ril, agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

"Kalau ditanya ke masyarakat, pasti masih memerlukan minyak goreng subsidi. Namun kita akui, pemerintah punya cara lain untuk menstabilkan pasokan minyak goreng ini di Indonesia, khususnya di Kota Pekanbaru," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menegaskan, bahwa pihaknya segera melakukan inspeksi ke pasar. Tujuannya melakukan pengawasan harga di pasaran pasca-penghentian subsidi minyak curah kemarin.

"Kami akan melakukan pengawasan di pasar untuk melihat sejauh mana dampak dari kebijakan ini. Harapan kita tentu yang terbaik bagi masyarakat, " tuturnya.(yls)

Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook