PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Puluhan ribu narapidana dan anak dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi. Dari jumlah itu, 1.942 orang di antaranya merupakan narapidana (napi) dan anak yang mendekam di lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Bumi Lancang Kuning.
Kadiv Pas Kemenkumham Riau Maulidi Hilal SH MSi mengatakan, pihaknya telah menerima penjelasan dan penguatan dari Menkumham Yasonna Laoly. Terkhusus di jajaran bidang pemasyarakatan dalam rangka pencegahan, penanganan, pengendalian, dan pemulihan Covid-19. Disampaikan Maulidi Hilal, di Riau terdapat sebelas lapas, satu LPKA, dan empat rutan yang mana di dalamnya terdapat 12.845 warga binaan. Rinciannya 2.251 orang tahanan, 10.603 narapidana, 30 orang tahanan anak dan 116 anak didik pemasyarakatan.
"Dari jumlah itu, hari ini (kemarin, red) sudah dilakukan pendataan terhadap seluruh rutan dan lapas yang ada di Riau. Ada pun jumlah narapidana dan anak yang diberikan program asimilasi dan integrasi sebanyak 1.942 orang. Ini sesuai dengan database pemasyarakatan," ungkap Maulidi kepada Riau Pos, Rabu (1/4) malam.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada kepala rutan dan lapas melakukan pendataan semaksimal mungkin. Karena, pihaknya memberikan batas waktu untuk penyelesaian pendataan tersebut hingga 7 April mendatang.
"Selama asimilasi dan integrasi, kami minta mereka tetap di rumah serta tidak bepergian. Ini untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona," tegasnya.
Apakah narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) diberikan program asimilasi dan integrasi? Ia menyebutkan tidak. Begitu pula dengan narapidana kasus terorisme, narkotika psikotropika, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing dan bukan warga negara asing.(rir)