KOTA (RIAUPOS.CO) -- Batas waktu penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) beakhir 31 Maret lalu. Hingga masa akhir itu, masih ada 47 pejabat di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang tak menyerahkan LHKPN-nya.
Di jajaran Pemko Pekanbaru, terdata ada 178 pejabat yang memiliki kewajiban untuk menyerahkan LHKPN. Pelaporan bisa dilakukan melalui e-Filling. Kewajiban melaporkan LHKPN ini sendiri tegas diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 141/2018 yang menjelaskan bahwa setiap tahun ASN wajib melaporkan harta kekayaannya.
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Fajri Adha kepada Riau Pos, Senin (1/4) saat dikonfirmasi mengungkapkan hal ini. ‘’Yang melapor kami cek di sistem ada 131 orang,’’ kata dia.
Dia melanjutkan, data yang terpantau oleh BKPSDM Kota Pekanbaru ini akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ‘’Kami mau samakan data yang ada di KPK. Kalau nama-namanya belum bisa kami cek,’’ imbuhnya.
Jika dikalkulasikan, hingga masa waktu penyerahan berakhir, ada 47 pejabat Pemko Pekanbaru yang tak kunjung menyerahkan LHKPN-nya. ‘’Bukan tidak melaporkan, tapi belum melaporkan,’’ tambah dia.
Bagi pejabat-pejabat yang tak tertib karena belum juga melaporkan ini, pihaknya kata Fajri akan melayangkan teguran. ‘’Sesuai perwako kita beri teguran sampai tiga kali. Sampai akhir tahun masih bisa menyerahkan. Tapi sudah termasuk telat lapor,’’ terangnya.
Keterlambatan melapor para pejabat ini terlebih dahulu akan dicari tahu apa yang menjadi penyebabnya. ‘’Nanti kami cek dulu karena apa telatnya. Kalau tidak melapor juga baru kena hukuman disiplin. Bisa turun pangkat, bisa juga pembebasan dari jabatan,’’ tutupnya.
Bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28/1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan LHKPN wajib dilakukan oleh pejabat negara sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.(ali)