PEMBAYARAN TPP GURU SERTIFIKASI

Wali kota Tunggu Peraturan Membolehkan

Pekanbaru | Selasa, 02 April 2019 - 13:01 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) -- Utusan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan perwakilan guru sudah kembali dari Jakarta untuk meminta kejelasan tentang tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bagi guru sertifikasi. Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mengaku belum mendapatkan laporan dari tim yang berangkat tersebut. Ia hanya memastikan, jika peraturan membolehkan, maka pihaknya akan membayarkan TPP tersebut.‘’Mereka belum lapor,’’ kata Wako saat ditemui di Perkantoran Tenayan Raya, Senin (1/4). 

Antara guru dan Wako berbeda pendapat tentang Permendikbud 10/2018 yang menjadi dasar disusunnya Perwako 7/2019 yang menghapus pemberian TPP kepada guru bersertifikasi. Sedangkan para guru berpendapat aturan itu sudah diganti dengan Permendikbud 33/2018 yang tidak melarang diberikannya TPP pada guru sertifikasi. Akhirnya disepakatilah pengiriman utusan masing-masing dari Pemko Pekanbaru dan guru untuk meminta petunjuk dan arahan dari kementerian terkait.

Meski terjadi perbedaan, Wako memperkirakan hasil permintaan rekomendasi ke Jakarta tak akan jauh berbeda dengan keputusan yang saat ini diambilnya. ’’Saya kira tidak akan jauh beda interpretasinya. Itu kan regulasi. Mungkin saja kalau tempat berkonsultasi kemarin bukan pada pejabat yang kompeten, pasti berbeda jawabannya. Interpretasi hukum terhadap dua peraturan tadi, saya kira tidak akan jauh beda,’’ paparnya. 
Baca Juga :Sambut Tahun Baru, Pj Wako Keluarkan Edaran

Wako kemudian mencontohkan selain Pekanbaru, Kabupaten Pelalawan kini juga memberikan pilihan pada guru sertifikasi mengambil TPP atau tunjangan sertifikasi. ’’Bukan hanya Pekanbaru, ternyata Pelalawan juga. Tetap kami masih menunggu jawaban tertulis. Itu (regulasi, red) dihidupkan lagi atau tidak. Kalau peraturan membolehkan, kami bayar,’’ singkatnya. 

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru  Muzailis yang ikut dalam rombongan ke Jakarta mengatakan, masing-masing kementerian yang didatangi memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang TPP. ’’Masing-masing kementerian beda pandangan,’’ ucapnya.

Meski begitu, yang membuat kunjungan ini menjadi menarik karena Kemendikbud malah mengembalikan kebijakan TPP pada kepala daerah. Padahal, penyusunan Perwako 7/2019 salah satunya didasarkan oleh Permendikbud 10/2018 yang diklaim melarang guru sertifikasi juga menerima tunjangan daerah dan harus memilih salah satu saja. Ini terlihat dari apa yang disampaikan Sekretaris Disdik Pekanbaru. ’’Di Kemendikbud menurut mereka sah-sah saja diberikan TPP,’’ kata Mujailis.

Sementara itu, di Kemenpan RB, rombongan kata dia mendapatkan masuknya bahwa tunjangan daerah serupa TPP adalah tunjangan yang tidak jelas. Ini karena sekarang tunjangan haruslah diberikan berdasarkan kinerja, sama dengan single salary. ’’Kalau di Kemendagri hampir sama dengan Kemenpan RB, hanya saja mereka minta waktu. Untuk berembuk tiga kementerian untuk memutuskan diperbolehkan atau tidak. Mereka minta waktu supaya tidak salah,’’ jelas Sekretaris Disdik Pekanbaru ini.
Berapa lama waktu yang diminta oleh Kemendagri, dia tak menjelaskan. Hanya saja disebutkannya Kemendagri akan memberikan jawaban tertulis setelah berembuk dengan dua kementerian yang lain. ’’Intinya sesegera mungkin,’’ sambungnya.

Selain Kemendikbud yang tampak tak keberatan dengan pemberian TPP, kepada Muzailis Riau Pos kemudian menanyakan apakah Kemenpan RB dan Kemendagri tegas melarang pemberian TPP pada guru sertifikasi. ’’Dilarang itu, mereka tidak melarang juga sebenarnya,’’ katanya.(ali)

Dia menerangkan, Kemenpan RB mewanti-wanti bahwa mereka sudah diperingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tunjangan yang tidak jelas di daerah agar ditertibkan.’’Tunjangan yang tidak jelas itu nanti bermasalah. Menurut mereka seperti itu. Menurut Kemenpan RB kan tahun ini akan memberlakukan singel salary untuk seluruh ASN. Jadi tunjangan daerah juga nanti akan hilang jadi disatukan nanti, bisa saja berdasarkan kinerja guru. Itu dihitung lagi tunjangan tambahan, yang sertifikasi tetap mereka,’’ jelasnya.

Sementara itu Kemendagri kata Mujailis menekankan pada pemberian TPP termasuk untuk guru bersertifikasi merupakan kewenangan daerah.’’Walaupun kewenangan daerah, tergantung keuangan daerah, itu harus ada payung hukum untuk membayar. Kalau memang daerah merasa punya uang dan dasar hukum yang kuat sah-sah saja kata mereka,’’ ungkapnya.

Dia melanjutkan, Kemendagri memberikan penjelasan bahwa di seluruh Indonesia pada dasarnya terjadi polemik serupa Pekanbaru.’’Seluruh Indonesia permasalahannya seperti ini, ini tunjangan yang tidak jelas ini. Karena itu perlu disepakati tiga kementerian itu.  Membolehkan atau tidak membolehkan membayarnya. Dasar-dasar hukumnya,’’ tutupnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak pernah melarang pemerintah daerah, termasuk Kota Pekanbaru memberikan TPP bagi guru yang sudah menerima sertifikasi. KPK tidak pernah memberikan rekomendasi secara tertulis kepada Pemko Pekanbaru agar tidak lagi memberikan TPP bagi guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi.

Sebaliknya, yang ada sesuai dengan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang sudah disampaikan ke KPK, agar setiap Pemda mengimplementasikan TPP sebagai salah satu bidang/program yang didorong KPK. Implementasi TPP ini merupakan salah satu program dalam bidang manajemen ASN yang direkomendasikan/didorong KPK yang dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya agar mengacu kepada ketentuan yang berlaku.

Dalam perjalanannya, diskursus tentang implementasi TPP tersebut selalu muncul. Khususnya ketika dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi rutin Korsupgah di lapangan, dan sudah dijelaskan sesuai dengan Pasal 63 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat 1 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Di mana, mengacu aturan itu Pemda ‘dapat’ memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil (PNS) daerah berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook