PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) melakukan kunjungan kerja di Provinsi Riau, Senin (1/4). Dalam kunjungan tersebut, pihak komisi VII meminta agar para pelaku pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau baik perorangan maupun koorporasi, dihukum tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua rombongan kunjungan anggota DPR RI Muhammad Nasir SH mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama instansi terkait harus hadir dan memberikan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi para pelaku karhutla.
‘’Kalau ada orang atau perusahaan terlibat pembakaran, ya harus diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hukum harus ditegakkan, dengan memberikan sanksi tegas,’’ kata Nasir.
Lebih lanjut dikatakannya, tugas menjaga lingkungan hidup memang salah satu tugas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Karena itu, beberapa waktu lalu juga pihak Kementerian LHK sudah turun langsung ke Riau.
‘’Menteri LHK kan juga sudah turun ke Riau, untuk itu kita berharap agar segera dilaksanakan regulasinya dilapangan. Dan lingkungan yang rusak agar segera dibenahi,’’ ujarnya.
Selain menyoroti soal karhutla, anggota DPR RI tersebut juga untuk meninjau Pertamina, guna melihat kondisi stok BBM dan bagaimana regulasinya di Kota Dumai.
‘’Kami ingin melihat langsung ke lapangan, apakah regulasi undang-undang berjalan dengan baik atau tidak,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Edwar Sanger mengatakan, untuk pencegahan dan penanganan karhutla, saat ini pihaknya menyiapkan tiga helikopter milik BPBD. Saat ini pihaknya masih fokus melakukan pendinginan, karena tidak lagi ada api yang membakar lahan.
‘’Curah hujan di provinsi Riau beberapa waktu belakangan ini cukup tinggi, hal ini yang ikut membantu proses pemadaman Karhutla di Riau. Sehingga saat ini tim lebih fokus pada pendingin bekas lokasi terbakar,” sebutnya.(sol)