PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Diterbibkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemotongan Tunjangan atau single sallary bagi para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), diduga menjadi salah satu penyebab sudah semuanya pejabat melakukan LHKPN. Pasalnya, dari data kepatuhan LHKPN provinsi Riau tahun 2018, yang dikeluarkan KPK RI, dari total 2.870 wajib lapor LHKPN di Riau, baru 17,42 persen yang sudah melakukan LHKPN.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazai mengatakan, bahwa di lingkungan Pemprov Riau ada 49 pejabat yang masuk dalam kategori wajib lapor dan seluruh pejabat tersebut sudah melakukan kewajibannya. Di mana batas akhir melakukan LHKPN tersebut adalah pada 31 Maret lalu pukul 23.59 WIB.
‘’Saya dapat laporan sudah semua pejabat yang wajib melakukan LHKPN sudah melaksanakan kewajibannya. Dimana yang terakhir melakukan pelaporan yakni pada Jumat (29/3) lalu, yakni ada tiga pejabat,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa melakukan LHKPN adalah kewajiban para Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama pejabat eselon II keatas dan beberapa pejabat tertentu. Saat ini, dikatakannya bahwa sudah ada ketentuan terkait kewajiban melaksanakan LHKPN setiap tahun.
‘’Untuk itu, Pemprov Riau juga telah menerbitkan Pergub. Dan bagi yang tidak melaporkan maka yang bersangkutan tidak berhak menerima single sallary,” sebutnya.
Untuk tahun lalu, demikian Sekda, pejabat di lingkungan Pemprov Riau yang tidak melaporkan LHKPN ada sebanyak 20 persen. Namun karena tahun lalu belum ada sanksi yang diberlakukan, maka tidak ada sanksi yang diberikan kepada para pejabat yang tidak melakukan LHKPN tersebut.
‘’Yang 20 persen itu terlambat melapor, tapi setelah batas waktu yang ditentukan mereka tetap melapor. Selain sanksi dari Pemprov Riau, dari pihak KPK juga akan memberikan sanksi,” sebutnya.
Sebelumnya, Koordinator Korsupgah KPK Wilayah II Sumatera Aldiansyah M Nasution mengatakan, dari data kepatuhan LHKPN Provinsi Riau tahun 2018, dari total 2.870 wajib lapor LHKPN di Riau, baru 17,42 persen yang sudah melakukan LHKPN. Sementara itu, 82,58 persen belum melakukan pelaporan.
“Untuk tingkat kepatuhan, wajib lapor dari kalangan legislatif sebanyak 9,33 persen. Eksekustif 21,8 persen dan BUMD sebanyak 11,23 persen. Tidak hanya itu, pelaporan terkait gratifikasi d Riau juga masih rendah, dari 88.448 PNS atau ASN di Riau, yang melaporkan gratifikasi baru 18 PNS/ASN atau baru 0,02 persen,” katanya.
Dikatakan pria yang akrab disapa Choky tersebut, saat ini melaporkan harta kekayaan tidak lagi susah. Pasalnya sudah bisa dilakukan secara online, serta tidak perlu melampirkan bukti-bukti seperti dulu.
“Tidak ada sekarang cerita susah melaporkan harta, karena tidak perlu lagi melampirkan bukti kok. Hanya satu lampiran bukti yang diminta, yakni surat kuasa membuka rekening. Selain itu tidak ada lagi, seperti bukti kepemilikan sertifikat, kepemilikan aset dan juga deposito,” ujarnya.(sol)