AHLI WARIS AJUKAN PERMINTAAN KE LUAR DAERAH

Pertimbangkan Pemindahan Makam Pasien Covid-19

Pekanbaru | Kamis, 02 Maret 2023 - 10:36 WIB

Pertimbangkan Pemindahan Makam Pasien Covid-19
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setko Pekanbaru Masykur Tarmizi. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hingga kini masih mempertimbangkan permintaan pemindahan makam-makam fasien terkonfirmasi positif Covid-19 dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tengku Mahmud di Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai ke luar daerah. Hal ini setelah Pemerintah Kota Pekanbaru mendapatkan permohonan dari para ahli waris yang ingin memindahkan lokasi pemakaman pasien Covid-19 itu ke luar daerah.

Menurut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setko Pekanbaru Masykur Tarmizi, saat ini pemerintah tengah melakukan pembahasan terkait pemindahan makam karena adanya pengajuan permohonan dari ahli waris jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk memindahkan makam keluarganya dari pemakaman tersebut.


Pembahasan ini dilakukan sebelum memutuskan permohonan ahli waris tersebut. Karena, hingga kini belum ada aturan untuk pelaksanaan kebijakan tersebut.

''Kemarin kami masih lakukan pembahasannya dulu, karena memang aturan untuk memindahkan makam pasien Covid-19 itu belum ada,'' kata Masykur Tarmizi, Rabu (1/3). Dijelaskan Masykur Tarmizi, terdapat enam ahli waris pasien Covid-19 yang mengajukan permohonan dan meminta agar makam keluarganya dipindahkan.

Menurutnya, keluarga atau ahli waris jenazah diperkirakan akan memindahkan makamnya ke luar daerah. Sehingga Pemko Pekanbaru perlu memperhitungkan dampak berkelanjutan dari rencana tersebut.

''Kami perlu koordinasi ke Kemenkes dan Satgas Covid-19. Karena kalau misalnya jenazah dibawa ke luar kota atau luar Riau, tentu harus ada SOP-nya. Sehingga tidak menimbulkan dampak negatif lainnya,'' jelas mantan Camat Bukit Raya.

Ditambahkannya, walaupun pemko memiliki perwako terkait pemindahan makam, yaitu Perwako Nomor 117 Tahun 2021. Tetapi perwako tersebut hanya mengizinkan pemindahan makam bagi pasien yang negatif Covid-19, bukan yang positif Covid-19.

''Memang kita memperbolehkan warga mengajukan permohonan pemindahan makam keluarganya dari TPU pasien Covid-19. Tetapi hanya untuk yang negatif. Pengajuan bisa dilakukan langsung ke Pemko Pekanbaru. Kalau yang positif ini kami perlu pertimbangan lagi apa dampaknya terhadap masyarakat,'' tegasnya.(yls)

Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Kota


 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook