Dijelaskan Sondia, dikembalikannya Ranperda PMBRW didasarkan pada Permendagri Nomor 18/2015 tentang Tapal Batas. Dan Soal PMBRW ini, dijelaskannya, setelah di telusuri dan dipelajari bersama dengan tenaga ahli pelaksanaannya cukup dengan Perwako saja.
”Untuk pelaksanaan PMBRW ini setelah kami kaji bersama tim ahli tidak perlu di Perdakan, cukup dengan Perwako saja,” jelas Sondia.
Sementara untuk Ranperda Pemekaran Kelurahan, dijelaskan Sondia dikembalikan juga karena terkait dengan Permendagri nomor 18/2015 tentang tapal batas. Dan juga adanya gejolak di tiga RW yang menolak Permendagri tersebut.
”Artinya kami menunggu dulu hasil dari gugatan warga ke MA itu. Jadi apa keputusan MA nanti, baru pansus Ranperda pemekaran kelurahan dilanjutkan,” ungkapnya.
Permendagri Muncul Berdasarkan Rekomendasi Gubri 2010
Menurut Sondia, terjadinya persoalan di tengah masyarakat dan mengapa Ranperda Pemekaran Kelurahan dikembalikan, berawal dari terbitnya Permendagri Nomor 18/2015. Sondia katakan, Permendagri ini keluar berdsarkan rekomendasi Gubernur Riau pada 2010 yang saat itu dijabat oleh Rusli Zainal.
Dinyatakan, bahwa tiga RW yang berada di Simpang Tiga masuk wilayah Kampar. ”Rekomendasi inilah menjadi landasan Mendagari untuk mengeluarkan Permendagri,” katamya.