DPR Janji Ikut Perjuangkan

Pekanbaru | Rabu, 06 Januari 2016 - 12:04 WIB

”Setelah mendengar aspirasi ini, saya akan perjuangkan, karena setiap aturan yang ada harus berpihak kepada masyarakat,”  jelasnya.

Menurutnya, di Provinsi Riau ini masih banyak permasalahan mengenai tapal batas. Untuk itu perlu dibuat aturan yang jelas mengenai tapal batas ini sehingga tidak menimbulkan masalah ditengah masyarakat. Masalah tapal batas ini menurut politisi PDIP tersebut juga akan dibahas di Komisi II dan seterusnya ke Mendagri.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

”Kita percaya Presiden Joko Widodo akan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Untuk itu kami akan berusaha memperjuangkan hal ini, kepada masyarakat juga diimbau agar tetap menjaga situasi kondusif,” imbuhnya.

Kedatangan  Effendi Sianipar dan rombongan ini disambut baik oleh warga 3 RW di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Ratusan warga yang terdiri dari RW 15, 16 dan 18 berduyun-duyun memadati lokasi pertemuan untuk mengadukan nasib mereka.

  Dalam kesempatan tersebut, warga menaruh harapan besar kepada para anggota DPR dan DPRD untuk segera dapat menuntaskan permasalahan yang terjadi. Karena hingga saat ini warga menilai Pemerintah Kota Pekanbaru tidak bisa dijadikan sandaran untuk mengadukan nasib.

  Ketua RW 18, Kelurahan Simpang Tiga, Irhami Thaher kepada Riau  Pos mengatakan, ia mewakili warga di 3 RW tersebut memiliki harapan penuh kepada anggota DPR RI  yang berkunjung. Karena warga sangat berharap permasalahan tapal batas yang menjadi polemik saat ini sangat menyengsarakan warga.

”Kami sangat berharap banyak. Mudah-mudahan semua cepat terselesaikan. Hingga saat ini kami masih tetap menyatakan menolak untuk berpindah,”kata Irhami. Namun begitu, ia yakin enam anggota DPR RI yang datang ke lokasi bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan permasalahan warga.

DPRD Kembalikan Dua  Ranperda

Sementara itu,  terkait dengan dikeluarkannya Permendagri Nomor 18/2015 tersebut, DPRD Pekanbaru memutuskan mengembalikan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) ke pemko. Yaitu Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Berbasiskan Rukun Warga (PMBRW) dan Ranperda Pemekaran Kelurahan.

Keputusan ini diambil  berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (5/1).  ”Ranperda PMBRW dan Pemekaran Kelurahan kami kembalikan  melalui rapat paripurna akan dilaksanakan 18 Januari nanti,’’ kata Sondia  Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sondia Warman kepada Riau Pos, kemarin.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook