BUKIT RAYA (RIAUPOS.CO) - Masuknya 3 RW di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru ke wilayah Kabupaten Kampar berdasarkan Permendagri Nomor 18/2015 ikut mendapat perhatian dari kalangan DPR RI. Pada Selasa (5/1) siang, anggota DPR RI daerah pemilihan Riau Ir Effendi Sianipar mengujungi langsung RW 18, salah satu RW yang masuk Kampar untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat.
Saat berkunjung, politikus dari PDI-P ini didampingi anggota DPRD Riau Ffraksi PDI-P Kordias Pasaribu, anggota DPRD Pekanbaru Fraksi PDI-P Ir Hotman Sitompul dan Ruslan Tarigan SPd, dan juga Ketua DPC PDI P Pekanbaru Robin Hutagalung.
Dikatakan Effendi, dalam membuat peraturan, pemerintah harus berpihak kepada rakyat. Dan tidak tertutup kemungkinan terjadi kekeliruan saat membuat peraturan tersebut.
”Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan, bila mana terdapat kekeliruan dalam pembuatannya dapat ditinjau kembali. Untuk itu, kami melakukan kunjungan ke masyarakat dan mendengar langsung masyarakat menolak bergabung ke Kabupaten Kampar,” katanya.
Anggota Komisi II DPR RI ini pun berjanji akan melanjutkan aspirasi warga ke Mendagri dan akan menceritakan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Salah satunya adalah jika nanti bergabung ke Kampar, maka administrasi masyarakat akan sulit.