Dengan penambahan 25 pasien positif tersebut, total kasus Covid-19 Kabupaten Kuansing mencapai 1.043 kasus, dengan rincian, isolasi mandiri 121 orang, rawat di rumah sakit 20 orang, sembuh 878 orang dan meninggal dunia sebanyak 24 orang.
"Kami tidak bosan-bosannya mengimbau kepada masyarakat Kuansing agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Ini juga sesuai dengan imbauan Pak Bupati, bahwa masyarakat dan ASN supaya menahan diri dulu untuk bepergian ke luar kota," kata Samsir Alam.
Samsir menambahkan, imbauan Bupati Kuansing tersebut berlaku untuk semua kalangan. Termasuk ASN yang akan berdinas ke luar kota.
"Yang berdinas di luar kota, kata Pak Bupati, kalau tidak penting, untuk menahan dulu. Apalagi kalau berkunjung ke daerah yang sudah dinyatakan zona merah," kata Samsir.
686 Pelanggar dalam Sepekan
Polda Riau bersama pengadilan dan penegak hukum lainnya menggelar operasi yustisi dalam rangka mendisiplinkan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes). Didasari peraturan kepala daerah, petugas dari jajaran Polda Riau bersama unsur penegak hukum menegakkan aturan dalam menjalankan prokes bagi masyarakat.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, dalam waktu sepekan ini sudah ada sebanyak 686 pelanggar prokes ditindak dan menjalani proses sidang di tempat serta denda sejumlah Rp19.376.000.
"Sepekan ini jumlah pelanggar yang ditindak dengan menjalani sidang di tempat sebanyak 686 pelanggar dan vonis hukuman bagi pelanggar beragam, mulai membayar sejumlah denda hingga sanksi sosial," jelas Narto, Jumat (30/4).
Secara rinci, Narto menyampaikan operasi yang digelar di Polres Kampar dilaksanakan melibatkan 66 personel yang terdiri dari unsur Polri, Hakim, TNI, Pol PP dan Dishub. Di sana petugas menjaring 30 pelanggar dan hakim menjatuhkan sangsi denda Rp100 ribu kepada 15 pelanggar, dan sanksi kerja sosial bagi 15 pelanggar lainnya. Sedangkan di jajaran Polres Siak, petugas gabungan menjaring 274 pelanggar dan divonis membayar denda hingga total Rp6.560.000.
"Di jajaran Polres Indragiri Hilir, petugas gabungan menjaring 6 orang pelanggar dan divonis denda Rp300 ribu. Sedangkan di jajaran Polres Bengkalis petugas gabungan menjaring setidaknya 75 pelanggar dan hakim memutuskan memberikan hukuman sosial kepada 70 pelanggar dan denda Rp500 ribu kepada lima pelanggar," terangnya.
Ia melanjutkan, untuk jajaran Polres Dumai, petugas gabungan menggelar operasi yustisi menjaring 268 pelanggar. Sebanyak 231 pelanggar divonis membayar denda dengan jumlah denda mencapai Rp9.616.000 dan 37 pelanggar lainnya dikenakan sanksi sosial. Di jajaran Polres Rohil, operasi yustisi menjaring 33 pelanggar dan denda sejumlah Rp900 ribu.
"Ini sebagai wujud hadirnya pemerintah dilapangan, kita tidak mau adanya warga yang tidak patuh protokol kesehatan. Aturan kita tegakkan, ada perbup dan ada perwali supaya masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan," sambungnya.(ali/sol/yas/nda/ted)
Laporan: TIM RIAU POS (Pekanbaru)