Namun ia sendiri tidak bisa memberikan data pajak yang sudah diserahkan Kim Teng. Mulai besaran pajak yang harus dibayarkan hingga data terakhir kapan kedai kopi tersebut membayar pajak. Karena menurut Undang-Undang No.28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, data wajib pajak tidak boleh diketahui atau diberitahukan oleh pejabat di Bapenda. Hal tersebut tercantum kepada Pasal 172 ayat ke (1). Yang berbunyi setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain. Segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kecuali pejabat tersebut menjadi saksi ahli dalam sidang pengadilan. Atau kepada instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan keuangan daerah. Itu di pasal ketiganya,”jelas Rozhie.
Soal kaitan antara izin yang sudah mati dengan pemungutan pajak disebutkan Rozie sama sekali tidak ada kaitannya.
PHRI Imbau Restoran Perhatikan Sertifikat
Peristiwa keracunan di rumah makan atau restoran sangat jarang terjadi. Apalagi pada restoran atau kafe kelas A yang merupakan penyedia jasa kuliner kategori besar dan sangat laris. Tapi bila sekali terdampak kasus, maka dampaknya akan sangat besar. Tidak hanya di ranah konsumen lokal, tapi bisa begitu cepat menyebar dan mempengaruhi usaha serupa.
Mengingat kejadian yang menimpa Kim Teng, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Riau menyebutnya sebagai sebuah pelajaran besar bagi restoran lainnya. Maka setiap ketentuan, perizinan dan sertifikat-sertifikat wajib jadi perhatian serius bagi pengelola atau pengusaha kuliner di Pekanbaru.Terkait tindakan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan pihak berwenang terhadap Kim Teng, PHRI mendukung penuh.