“Itu hampir setengah kantong. Magribnya saya mencret. Tidak jadi saya ke masjid. Saya hari itu juga masih belum kepikiran. Ternyata keesokan harinya ada juga yang mengalami hal yang sama seperti saya. Mungkin itu karena daya tahan tubuh kali ya,” ungkap M Noer.
Akui Kelalaian Pengawasan
Kasus keracunan makanan di Kim Teng akhirnya memaksa tim Pemko Pekanbaru melakukan pemeriksaan. Bahkan selain terindikasi positif menjadi penyebab keracunan, tim juga menemukan fakta baru. Selain kecolongan terhadap pengawasan kesehatan, izin usaha Kim Teng di Jalan Senapelan ini juga sudah mati sejak dua tahun yang lalu. Hal itu juga diakui Firdaus.
Ia beralasan pengawasan yang dilakukan pihaknya selama ini masih menggunakan metode konvensional. Sehingga untuk mengecek kondisi perizinan masih sulit. Ditambah dengan petugas atau pegawai dari instansi terkait tidak mau datang menjemput bola.
“Ini kelalaian Pemko. Kurang pengawasan dan tidak mau jemput bola. Makanya smartcity. Kalau sudah ada database kami mudah memantaunya. Karena kami masih konvensional jadinya susah. Kalau sudah maksimum dapat menggunakan IT, mudah-mudahan itu akan lebih cepat,” tambahnya.
Soal izin yang mati selama 2 tahun, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muhammad Jamil mengatakan, izin yang mati hanya terdapat pada outlet yang ada di Jalan Senapelan. Sedangkan outlet lainnya sudah dilengkapi izin dan masih berjalan hingga saat ini.
“Yang lain tidak ada masalah. Yang mati itu cuma yang di Jalan Senapelan,” ujarnya.
Maka dari itu, jika pihak Kim Teng Jalan Senapelan ingin mengurus izin kembali, pihaknya mengenakan biaya tambahan sebanyak 60 persen dari retribusi yang seharusnya dibayarkan setiap tahunnya. Jika retribusi yang harus dibayar sebesar Rp1.659.840 untuk kedai kategori A, maka akan diambil angka 60 persen dari nilai tersebut dan dikalikan 2 tahun.
Maka jumlah itulah yang harus dibayarkan Kim Teng agar bisa mendapatkan izin menjalankan usaha kembali. Saat ditanya, apakah pihaknya sudah mengeluarkan izin laik sehat untuk Kim Teng Senapelan, Jamil mengakui hingga siang itu belum ada rekomendasi Dinas Kesehatan yang datang ke pihaknya. Maka dari itu bisa dipastikan izin dari kedai kopi Kim Teng Senapelan belum bisa diterbitkan.
Kalau belum ada izin kenapa sudah boleh buka kembali pada Jumat besok? Mendengar pertanyaan tersebut Jamil agak sedikit kaget. Ia bahkan belum mengetahui Kim Teng di Senapelan sudah diperbolehkan buka pada Jumat (28/7) besok. Menurutnya, jika memang sudah diizinkan oleh Diskes untuk kembali buka, maka rekomendasi izin laik sehat sudah keluarkan oleh Diskes. Meski belum sampai kepada pihaknya, secara prinsip, kedai tersebut sudah memiliki izin.
Ia menjelaskan bahwa proses penerbitan izin laik sehat memang berada di bawah instansi yang dipimpinnya. Di mana untuk proses awalnya, si pemohon mengajukan syarat administratif ke DPMPTSP. Setelah syarat dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan mengirimkan berkas tersebut ke Diskes. Karena untuk teknis mengenai kesehatan, pihaknya tidak memiliki wewenang.
Setelah dipastikan tingkat kesehatan layak, maka seharusnya Diskes mengirimkan berkas rekomendasi izin laik sehat kembali ke tempatnya. Setelah itu barulah izin laik sehat bisa diterbitkan.
“Untuk mengurus izin laik sehat di tempat kami gratis. Tidak tahulah di Diskes. Mereka kan punya regulasi sendiri,” sebutnya.
Dalam pada itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Azharisman Rozie menyebutkan, untuk pembayaran pajak, Kim Teng Jalan Senapelan selama ini rutin membayar dan tidak pernah telat. Ia menuturkan, pembayaran pajak yang diserahkan pihak Kim Teng langsung ke kantor Bapenda, Jalan Teratai, Pekanbaru.