Setelah itu petugasnya akan melakukan pemeriksaan ke tempat usaha. Dari hasil itu apabila layak maka akan dikeluarkan rekomendasi untuk menerbitkan sertifikat laik sehat. “Pengurusannya gratis tanpa dipungut biaya, apabila itu selesai maka pemohon akan membawanya ke DPMPTSP,” jelas Helda.
Sementara Kabid Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Adizar mengatakan sebelum terjadinya penutupan, awalnya Wali Kota Pekanbaru Firdaus memerintahkan kepada jajarannya seperti pihak kepolisian, Dinas Kesehatan, Satpol PP, BBPOM berkumpul bersama.
“Setelah berkumpul bersama, kami bersama-sama ke Kedai Kopi Kim Teng untuk mengambil ulang sampel,” jelasnya.
Namun, untuk hasil dari uji sampel, dia tidak memiliki hak untuk menyampaikan. Karena yang berwenang memberitahukan hasil dari uji sampel tersebut Diskes Kota Pekanbaru.
Sementara pemilik Kim Teng, Mulyadi Tenggana mengatakan, pihaknya akan mengikuti standar kriteria laik sehat yang diminta Pemko Pekanbaru. Dia berharap, tempat usahanya segera mendapat sertifikat laik sehat supaya dapat kembali beroperasi.
“Kami berusaha sebaik mungkin. Standar laik sehat yang diminta kami akan ikuti,” ungkapnya.