PEKANBARU

Rekomendasi Belum Keluar, Kim Teng Tidak Boleh Buka

Pekanbaru | Kamis, 27 Juli 2017 - 11:10 WIB

Rekomendasi Belum Keluar, Kim Teng Tidak Boleh Buka

Mengenai pengusutan sertifikat laik sehat sejak 2015 silam sudah tak berada di Diskes Pekanbaru. Melainkan sudah berpindah ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Pekanbaru. Diskes hanya memberikan rekomendasi yang menyatakan bahwa tempat usaha tersebut laik sehat.

“Sejak 2015 sudah tidak di kami. Kami hanya teknis melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi bahwa tempat usaha itu laik sehat. Yang menerbitkannya DPMPTS,” jelas Helda.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Berdasarkan data yang dihimpun Riau Pos, surat rekomendasi laik sehat yang dikeluarkan Diskes dari awal Januari hingga bulan Juni sebanyak 38 delapan rekomendasi. Dengan rincian laik sehat rumah makan sebanyak 15 rekomendasi, laik sehat kafe sebanyak lima, laik sehat kantin tiga, laik sehat kedai kopi 15.

Cara laik sehat suatu tempat usaha diterangkan dia, pemohon mengambil dan mengisi formulir. Lalu melengkapi persyaratan pas foto 3 x 4 dua lembar, foto kopi KTP satu lembar, surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas, salinan akta notaris bila ada, denah/lokasi produk, sertifikasi penyuluhan, denah tempat usaha, izin HO. Terakhir dokumentasi tempat usaha dan fasilitas-fasilitas yang ada di tempat usaha baik dari dapur, tempat penyajuan makanan, peralatan masakan dan tempat mencuci piring serta lainnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook