Ketika terjadinya kasus keracunan akibat makanan yang berasal dari Kim Teng, dia menegaskan, sertifikat laik kesehatan masih berlaku. Makanya dilakukan pencabutan sementara. Helda memaparkan, sertifikat laik kesehatan itu berlaku selama satu tahun. Di mana untuk pemeriksaan berkala dilakukan dalam rentang waktu tiga bulan sekali.
“Terakhir kali kami turun ke sana pada dua bulan yang lalu. Waktu itu yang turun ke sana melakukan pengecekan drg Venny,” paparnya.
Menurutnya, pencabutan sementara sertifikat laik sehat bukan pertama kali dilakukan. Kata dia, pihaknya juga mencabut laik sehat terhadap beberapa tempat usaha. Namun ketika ditanya sudah berapa banyak dia tak bisa menyebutkannya. Pencabutan laik sehat juga bisa dilakukan di seluruh tempat usaha rumah makan, restoran, kafe, kedai kopi dan sanitasi jasa boga, jika makanan yang diperjual belikan merugikan kesehatan masyarakat. Seperti hal yang terjadi di Kim Teng.
“Ada beberapa yang sudah kami cabut. Biasanya yang mengetahui pertama itu BBPOM, karena mereka yang pertama kali melakukan pengujian makanan. Kami selalu berkoordinasi dengan mereka,” kata Helda.
Masyarakat, sebut Helda, dapat melaporkan apabila ada tempat usaha yang menjual makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan. “Peran mayarakat juga kami perlukan. Kalau ada mengalami gangguan usai mengkonsumsi makanan bisa melaporkan kepada kami. Atas laporan itu kami akan langsung turun. Jumlah tempat kuliner di Pekanbaru ini mencapai ribuan sedangkan anggota kami terbatas,” sampai Helda.