KOTA (RIAUPOS.CO) -- Dalam waktu dekat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) akan menerapkan daftar warga yang berhak mendapatkan dan menggunakan elpiji 3 kilogram (kg) di tiap pangkalan. Ini berguna untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan.
Demikian dikatakan Kepala DPP Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (1/1). Disebutkannya bahwa penerapan daftar nama itu merupakan salah satu upaya pihaknya untuk memastikan gas yang disubsidi pemerintah tersebut benar-benar tersalurkan secara tepat sasaran. "Selain itu, warga juga tidak perlu antri lagi. Karena nama mereka sudah ada disana (daftar penerima, red)," ungkapnya.
Dia menuturkan, untuk penyusunan daftar warga penerima elpiji 3 kg tersebut, nantinya DPP akan berkoordinasi dengan perangkat RT/RW hingga kelurahan se-Kota Pekanbaru.
"Karena data ini tentu harus disepakati RT, RW hingga ke kelurahan. Dengan demikian, pendistribusian elpiji 3 kg benar-benar tepat sasaran," tegasnya.
Daftar warga yang berhak mendapatkan elpiji subsidi 3 kg itu akan diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru."Nanti kita coba buatkan kesepakatannya, baru kita tuangkan apakah melalui SK walikota atau cukup dengan peraturan kepala dinas saja. Sehingga jelas nanti siapa penerimanya sehingga tidak ada lagi kelangkaan," tambahnya.
Daftar nama warga yang berhak menggunakan elpiji 3 kg itu juga diperlukan mengingat masih adanya laporan jika warga dari luar bisa mendapatkan elpiji subsidi secara bebas di pangkalan."Untuk itu perlu dibuatkan daftar warga penerima di tiap pangkalan," tutupnya.(ali)