FKPMR-MUI BAHAS PENYAKIT MASYARAKAT YANG SEMAKIN MERESAHKAN

Mari Saling Menjaga dan Menghargai

Pekanbaru | Kamis, 02 Januari 2020 - 08:28 WIB

Mari Saling Menjaga dan Menghargai
foto bersama: Tokoh masyarakat Riau yang tergabung dalam kepengurusan FKPMR foto bersama dengan pengurus MUI Riau dan MUI Kota Pekanbaru serta organisasi lainnya usai pertemuan membahas arti penting mengantisipasi penyakit masyarakat di Riau, digelar di Sekretariat FKPMR, Jalan Kopan, Pekanbaru, Selasa (31/12/2019). (FKPMR For Riau Pos)

Beragam penyakit masyarakat terasa begitu nyata hadir dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat. Hal ini dinilai telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat tanah Melayu Riau serta berpotensi mengganggu dan mencederai kondusifitas masyarakat yang sebenarnya sudah baik. Karenanya, dalam menyambut 2020 ini, prinsip saling menghargai dan saling menjaga harus dikedepankan bersama.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Atas kondisi ini,  Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, MUI Kota Pekanbaru, Komando Ulama Riau dan Forum Anti Maksiat Kota Pekanbaru, melakukan pertemuan di Sekretariat Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau, Selasa (31/12).


Pertemuan dilakukan akhir tahun kemarin, di mana dipimpin  Ketua Umum FKPMR DR drh H Chaidir MM dan jajaran pengurus lainnya. MUI Provinsi Riau sendiri langsung dihadiri Sekretaris Umum Zulhusni Domo dan MUI Kota Pekanbaru dihadiri ketuanya Ilyas Husti dan lainnya.

Salah satu pembahasan dalam pertemuan, juga menyikapi semakin maraknya keberadaan rumah makan BPK  dan non halal maupun warung-warung tuak. Tentu juga termasuk membahas tempat hiburan dan tempat-tempat praktik maksiat, peredaran narkoba, serta praktik LGBTI di wilayah Provinsi Riau pada akhir-akhir ini.

Ketua Umum FKPMR DR drh H Chaidir, MM, menyatakan Provinsi Riau sebagai bagian integral dari NKRI merupakan negeri Melayu yang sangat memegang teguh norma-norma agama, adat dan budaya Melayu Riau, mengingat adat dan budaya Melayu adalah bersendikan syara' dan syara’ bersendi Kitabullah (Al Qur'anul Karim).

Hal tersebut ditegaskan lagi dengan menetapkan dan membuat konsensus politik tentang Visi dan Misi Provinsi Tahun 2020 (Perda Nomor 36 Tahun 2001 tentang Visi dan Misi Provinsi Riau, terakhir dengan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang RPJPD Provinsi Riau Tahun 2005-2025). Yakni mewujudkan Provinsi Riau sebagai pusat perekonomian dan kebudayaan melayu di dalam lingkungan masyarakat yang agamis, sejahtera lahir dan batin, di Asia Tenggara tahun 2025.

"Sudah sepatutnya pula, masyarakat yang bermastautin di Provinsi Riau yang beragam kaum (heterogen), patutlah menjunjung tinggi norma adat dan budaya melayu Riau sebagaimana pepatah dimana bumi di pijak, disitu langit di junjung," ujar Chaidir.

Menurutnya, kerukunan antar etnis dan umat beragama merupakan harapan setiap masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Provinsi Riau. Sehingga akan tercipta suasana yang damai dan tentram dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam keluarga maupun bermasyarakat.

"Kondisi tersebut akan dapat diwujudkan jika semua kita memiliki komitmen yang nyata yang dilandasi dengan timbang rasa (toleransi), saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan anjaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945," ujar mantan Ketua DPRD Provinsi Riau dua periode ini.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas FKPMR bersama MUI Provinsi Riau, MUI Kota Pekanbaru, Komando Ulama Riau dan Forum Anti Maksiat Kota Pekanbaru menyepakati keputusan rapat berupa tindakan-tindakan sebagai berikut.

Mengajak seluruh lapisan masyarakat yang bermastautin di Bumi Lancang Kuning yang berbudaya Melayu ini untuk menjaga norma- norma agama, norma-norma adat dan budaya melayu Riau serta norma-norma sosial yang ada di tengah-tengah masyarakat dan menjunjung tinggi supremasi hukum.

Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk Bersama-sama menjaga iklim kondusif di wilayah Provinsi Riau, dengan tetap mempererat toleransi antar etnis dan umat beragama serta menghindari bentuk-bentuk kegiatan yang dapat memicu munculnya benih-benih keresahan dan ketidakharmonisan dalam masyarakat.

Mendukung dan menindaklanjuti Program Pemerintah Daerah Provinsi Riau untuk menggalakkan Pariwisata Halal yang sesuai dengan Norma Adat dan Budaya Melayu Riau sesuai dengan Visi Riau sebagai Pusat Perekonomian dan Pusat Kebudayaan Melayu di Asia Tenggara, antara lain dengan mendirikan wisata kuliner halal yang telah diberikan sertifikasi halal oleh MUI.

Mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindak secara tegas segala bentuk praktik maksiat dan/atau penyakit masyarakat, perdagangan dan/atau peredaran narkoba serta LGBTI.

Mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menutup dan/atau mencabut izin tempat hiburan malam dan panti pijat yang menyalahi perizinan dan berpotensi menimbulkan perbuatan maksiat serta bertentangan dengan norma agama dan adat Melayu Riau.

Mendesak pemerintah daerah dan aparat terkait untuk menutup rumah makan BPK dan warung-warung tuak yang beroperasi di wilayah Riau. Kemudian meminta pemerintah kabupaten/kota bersama-sama MUI kabupaten/kota, tokoh-tokoh adat Melayu Riau, Organisasi kemasyarakatan, lembaga dakwah dan tokoh-tokoh masyarakat untuk menindaklanjuti keputusan ini.

"Keputusan rapat yang telah disepakati ini agar menjadi perhatian bersama dan untuk dilaksanakan sebagai perwujudan komitmen nyata menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar serta tanggung jawab moral dan sosial menjunjung tinggi norma agama, menjulang marwah, adat dan mudaya Melayu Riau," harapnya.(gem)

Laporan EKA GUSMADI PUTRA,  Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook