PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, salah satu syarat menjadi kepala sekolah wajib memiliki sertifikat sebagai guru penggerak. Hadirnya peraturan baru tersebut diharapkan mengubah paradigma beban kerja kepala sekolah yang fokus terhadap peningkatan kualitas pembelajaran, alih-alih terjebak pada tugas administratif.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas mengatakan, pihaknya mendukung penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat, di mana ketentuan baru tentang syarat menjadi kepala sekolah yang wajib mengantongi sertifikat guru penggerak. Diharapkan diberlakukan syarat baru itu, kepala sekolah dapat mengembangkan pembelajaran yang terpusat kepada anak didik serta bertujuan meningkatkan kualitas proses dan hasil belajarnya.
"Kami mendukungnya syarat menjadi kepala sekolah harus dari guru penggerak, harus di implementasikan. Jadi sekarang syarat seperti itu," ujar Ismardi kepada Riau Pos, belum lama ini.
Ia menambahkan bahwa kebijakan pemerintah pusat tersebut berdampak positif bagi kemajuan pendidikan untuk anak didik. Ismardi tidak merinci berapa banyak guru se-Kota Pekanbaru ini yang telah mengikuti program menjadi guru penggerak. Seperti diketahui, pendidikan guru penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program tersebut meliputi lokakarya, konferensi dan pendampingan selama enam bulan bagi calon guru penggerak.
Selain memiliki sertifikat guru penggerak ada syarat lain menjadi kepala sekolah berdasarkan Permendikbud No 40 tahun 2021 tersebut. Di antaranya, guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi, memiliki sertifikat pendidik, dan memiliki sertifikat guru penggerak.
Kemudian, memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/B bagi guru yang berstatus PNS. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan dan komunitas pendidikan.(ilo)