PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) terus menggesa proses dugaan pelanggaran etik oknum polwan tersangka pengeroyokan. Saat ini, Bidpropam telah memeriksa 8 saksi. Termasuk beberapa orang dari BNN Provinsi Riau, tempat Brigadir IDR bertugas.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Riau Pos, Jumat (30/9). Dijelaskan Sunarto, 8 saksi yang telah dimintai keterangan Bidpropam di antaranya ibu Brigadir IDR bernama YUL, tetangga pelapor, adik dari Brigadir IDR, hingga beberapa rekan kerja IDR di BNNP.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi. Penyidik dari Bidpropam tengan melengkapi berkas perkara. Di mana setelah berkas rampung, akan segera digelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
Ditegaskan dia, kasus tersebut menjadi atensi Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal. Dalam beberapa kesempatan, Irjen Iqbal dikatakan dia, meminta langsung kepada penyidik yang menangani perkara agar bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, serta transparan.
"Pimpinan juga sudah perintahkan agar Kabid Propam segera merampungkan semua pemeriksaan saksi, perkuat alat bukti, petunjuk dan lain-lain. Segera laksanakan sidang komisi kode etik, begitupun untuk penyidik Dir Reskrimum untuk segera rampungkan proses sidiknya," ucapnya.
Bahkan, Kombes Sunarto mengatakan Polda Riau sangat serius menangani kasus sejak hari pertama korban membuat laporan. Di mana, penyidik dari Propam Polda Riau langsung menjemput Brigadir IDR untuk diperiksa. Termasuk dalam penanganan tindak pidana umum hingga penetapan status tersangka Brigadir IDR dan ibunya, YUL.
"Sampai detik ini dia (Brigadir IDR, red) ditahan di ruang khusus Bidpropam. Kami dari kepolisian tentunya juga meminta dukungan masyarakat agar kasus ini bisa segera rampung, dan korban mendapat keadilan serta kepastian hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan pengeroyokan oleh oknum Polwan dengan inisial IDR bersama ibunya YUL terhadap korban Riri Aprilia Kartin, tengah di proses oleh Polda Riau. Dua terlapor, IDR dan YUL juga telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Riau. Selain kasus tersebut, korban Riri Aprilia juga dilaporkan atas dugaan pelanggaraan UU ITE.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan tidak menampik adanya laporan terhadap korban. Namun, pihaknya sampai saat ini masih mendalami laporan dimaksud."Ada pengaduannya. Masih kita dalami ya," jawab Kombes Ferry singkat, saat dikonfirmasi, Selasa (27/9) lalu.
Sementara itu, menanggapi adanya laporan atas korban, Tim Kuasa Hukum Riri Aprilia, Abdul Hamid Caniago kepada wartawan mengatakan, pihaknya belum mendapat keterangan dari kepolisian mengenai kliennya yang dilaporkan terkait UU ITE. Namun begitu pihaknya sudah mendengar adanya laporan dimaksud.
"Kita belum mendapat keterangan dari kepolisian terkait laporan itu (UU ITE), namun kita dapat berita-berita dari media. Kalau tanggapan kami terkait UU ITE itu, kami akan pertanyakan pelanggaran apa yang dilakukan oleh klien kami?" ungkap Abdul Hamid.(gem)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru