Dipenjara Tak Kapok, Maling Lagi Ya Ditangkap

Pekanbaru | Rabu, 01 September 2021 - 08:31 WIB

Dipenjara Tak Kapok, Maling Lagi Ya Ditangkap
Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andika Karya Gita saat memimpin ekspos dan menunjukkan barang bukti khasus Curanmor, Selasa (31/8/2021). (DOFI ISKANDAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tiga tersangka yang merupakan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus tim Opsnal Polsek Senapelan, Kamis (5/8) lalu. Dua di antara tiga tersangka ini merupakan wanita dan satu laki-laki. Masing-masing berinisial Uc dan Vt dan Jf.

Dalam ekspos yang digelar di Mapolsek Senapelan, Selasa (31/8) pagi, diketahui ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Tersangka Uc dan Vt diketahui seorang residivis dengan kasus yang sama.


"Pengakuan mereka sudah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andika Karya Gita saat memimpin ekspos, Selasa (31/8).

Kompol Dany mengatakan, dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy sebagai barang bukti.

"Ketiga tersangka diamankan setelah adanya laporan dari salah satu korban. Korban kehilangan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam pada Rabu (16/6) lalu," kata Kapolsek.

Dijelaskannya, saat itu tersangka mengambil sepeda motor milik korban di rumahnya, Jalan Seroja, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan.

Dijelaskan Kapolsek, ketiga tersangka diamankan dari tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka Uc ditangkap lebih dulu, di Pasar Kodim, Kamis (5/8).

Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, Vt dan Jf. "Mereka satu jaringan, ada yang mengutip, perantara, dan yang beli," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, untuk Uc berperan sebagai pengambil sepeda motor. Ia menjual sepeda motor tersebut Rp2,5 juta.Tersangka Vit berperan sebagai perantara dan mendapatkan upah Rp150 ribu. Tersangka Jf sebagai pembeli motor hasil curian.

Tersangka Uc dan Vt diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Pengakuan mereka sudah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.

"Mereka rata-rata mengambil sepeda motor jenis matic dan dijual Rp1 hingga 3 juta rupiah. Sementara tersangka Jf mengaku sudah dua kali membeli motor hasil curian dengan kisaran harga Rp2,5 juta," terang Kapolsek.

Kemudian, dari pengakuan tersangka, hasil penjualan untuk keperluan sehari-hari, bermain game online dan beli sabu dan lain-lain. Kepada pelaku akan disangkakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun penjara.(lim)

Laporan DOFI ISKANDAR, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook