PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Riau menyebutkan bahwa Kota Pekanbaru berada di garis merah peta rawan narkoba yang dipetakan oleh BNNP Riau. Itu artinya, Pekanbaru sangat rawan menjadi tempat peredaran narkoba.
Hal ini diungkapkan Kepala BNNP Riau Untung Subagyo kepada Riau Pos, Rabu (31/7). “Terdapat tiga pemetaan yaitu kurang rawan, rawan, dan sangat rawan. Pekanbaru ini ada di peta sangat berbahaya atau sangat rawan akan narkoba,” tutur Untung.
Untung menjelaskan, Pekanbaru memang bukan daerah transit peredaran narkoba. Tetapi menjadi daerah yang memiliki banyak tempat-tempat hiburan. Tempat tersebut kemudian disusupi oleh pengedar narkoba.
“Banyak sekali di sini tempat hiburan yang tujuannya hanya untuk happy happy. Ini kemudian disusupi oleh kelompok tertentu dan menyebarkan narkoba,” ungkap Untung.
Selain Pekanbaru, Untung menyebutkan terdapat tiga kabupaten/kota lain yang juga berada di garis merah. Seperti Dumai, Bengkalis dan Tembilahan.
Sementara itu, Untung juga mengungkapkan, sebanyak 1,87 persen penduduk di Riau terkontaminasi narkoba. Sedangkan penyebaran narkoba di Riau sendiri masuk dalam kategori mengkhawatirkan.
“1,87 persen dari 6,6 juta penduduk Riau yang kena. Ini berarti lebih dari 120 ribu masyarakat Riau ini pemakai. Ini termasuk tinggi,” pungkas Untung.(*2)