PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pendataan sudah selesai dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait jumlah tenaga harian lepas (THL) yang saat ini dipekerjakan. Total ada 8.900 orang tenaga kontrak atau tenaga harian lepas (THL) diberdayakan dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan dengan beragam latar belakang pekerjaan.
Pendataan ini dilakukan menyusul adanya kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintah pusat dan daerah pada 2023 mendatang.
"Semua THL kami yang ada di OPD jumlahnya mencapai 8.900-an. Itu semuanya," ungkap Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Muhammad Jamil MAg MSi, Kamis (30/6).
Jumlah ini termasuk tenaga ahli yang digabung dengan THL juga. Kemudian juga ada sopir, pramusaji, cleaning service (CS) termasuk Satpol PP, Damkar, Dishub, penyapu jalan, operasional dan perawatan (OP) di PUPR dan Perkim, dan termasuk guru masuk di kategori THL.
"Paling banyak itu tentu di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Jumlahnya mencapai sekitar 1.600 orang," jelasnya.
Terkait bagaimana nasib para THL ini ke depannya, Jamil mengkatakan pemko saat ini masih melakukan pendataan saja. Ini akan menjadi acuan jika seandainya pemerintah pusat meminta data ini, maka Pemko tinggal memberikannya.
"Umpamanya berapa jumlah THL, nah kami sodorkan. Ini lho data semuanya. Dan inikan rata-rata di semua bidang pelayanan baik di bidang layanan penyapuan jalan, layanan di perkantoran, layanan pada informasi kemasyarakatan dan lainnya," papar dia.
Disinggung terkait apa yang akan dilakukan Pemko Pekanbaru setelah pendataan ini, Jamil mengatakan pihaknya saat ini hanya memang baru sebatas pendataan jumlah pegawai yang bukan ASN saja. “Mana tahu ada langkah-langkah selanjutnya dari pemerintah pusat nanti, kami sudah siapkan. Supaya kami tidak repot nanti," singkatnya.
Terkait kebijakan pemerintah pusat yang disampaikan melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menghapus tenaga honorer pada 2023 mendapat banyak penolakan. Termasuk dari pimpinan DPRD Kota Pekanbaru
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri berharap kebijakan ini dapat dievaluasi kembali sebelum benar-benar direalisasikan. Alasannya, untuk Kota Pekanbaru ada lebih kurang 8.900 orang bekerja sebagai tenaga honorer yang tersebar di seluruh OPD lingkungan Pemko Pekanbaru.
Azwendi yang mengaku prihatin ketika honorer dihapus dan tidak ada solusi dari Pemerintah dikhawatirkan menambah pengangguran lagi. Untuk itu berjanji akan duduk bersama Pemko untuk dapat memperjuangkan nasib ribuan tenaga honorer tersebut.
"Kebijakan MenPAN-RB terkait penghapusan tenaga honorer atau THL merupakan langkah yang tidak tepat. Kebijakan penghapusan honorer itu bisa menjadi bomerang yang berdampak tidak kondusif bagi daerah. Hendaknya ditinjau ulang," pinta Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru ini.
Dalam surat MenPAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
"Bagaimana dengan tidak memenuhi syarat, namun masih mau bekerja?" tanya Azwendi.
Menurut politisi Demokrat ini, keberadaan tenaga honorer sejauh ini, mulai dari guru tidak
tetap (GTT), Pegawai Tidak Tetap (PTT), dan Tenaga Harian Lepas (THL) telah berkontribusi dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Pertimbangannya, karena tidak sedikit masyarakat Pekanbaru menggantungkan hidupnya menjadi honorer meskipun penghasilannya tidak mencukupi," tegasnya.
Maka dari itu, ditegaskan Azwendi, jika honorer itu benar-benar dihapus bagaimana nasib honorer yang terdampak. “Ini harus jadi pertimbangan pemerintah pusat," katanya.(ali/gus/yls)
Laporan M ALI NURMAN dan AGUSTIAR, Kota