PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru bakal mendalami dugaan penyimpangan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) di Kota Bertuah. Hal ini, seiring adanya penyunatan dana bantuan untuk masyarakat oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar Rp50 ribu dari Rp300 ribu yang dianggarkan.
BLT ini merupakan Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Provinsi Riau untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu di tengah pendemi Covid-19. Yang mana, penyalurannya kepada warga dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui BPR.
Sejatinya, tiap kepala keluarga (KK) penerima bantuan mendapatkan uang sebesar Rp300.000. Akan tetapi, hanya menerima Rp250.000. Terhadap sisanya, dipotong pihak BPR dengan dalih untuk biaya administrasi.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni mengakui, pihaknya telah menerima informasi terkait permasalahan penyaluran dana bantuan tersebut. Untuk itu, kata dia, Koprs Adhyaksa akan mendalaminya.
"Iya, akan kami dalami. Saat ini, belum ada laporan masuk ke kita," ungkap Yuriza Antoni, Rabu (1/7/2020).
Atas kondisi ini, lanjut Yuriza, pihaknya berharap kepada masyarakat yang merasa dirugikan untuk melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) seperti ke Kejaksaan. Laporan itu, sebut mantan Kasi Pidum Kejari Lingga, bakal menjadi dasar untuk melakukan pengusutan.
"Laporkan ke kami. Pasti kami tindaklanjuti. Kalau penerima merasa dirugikan silahkan laporkan ke kami," pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan.
Pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru mendapat kecaman serius Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi. Menurut dia, potongan sebesar Rp50 ribu untuk masyarakat penerima bantuan sungguh sangat tidak masuk akal. Apalagi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang mengalami kesulitan.
"Ini sudah tidak benar. Uang Rp50 ribu itu sangat berarti bagi masyarakat. Masak di potong," ucap Azwendi.
Menurut dia, Pemko tidak seharusnya menyerahkan penyaluran BLT kepada pihak ketiga. Dalam hal ini adalah BPR Pekanbaru. Karena bila di serahkan pada pihak ketiga, tentunya akan ada sejumlah alasan untuk memotong bantuan yang ditujukan kepada masyarakat kecil tersebut. Ia pun mengecam pihak BPR, bila dalam dua hari ini tidak menyerahkan sisa bantuan, maka pihaknya akan melaporkan ke kejaksaan.
"Ini peringatan serius saya sampaikan. Dalam dua hari sisa BLT warga tak diberikan, kami lapor kejaksaan. Jangan main-main kalau untuk masyarakat ini," tegasnya.
Politisi Demokrat itu menambahkan, bahwa pihak Pemko sebagai penyalur seharusnya tidak melepaskan sepenuhnya proses penyaluran pada pihak ketiga. Tetap harus ada pengawasan berkelanjutan. Sehingga penyerahan bantuan tidak menyisakan polemik seperti saat ini. Bahkan tidak sedikit masyarakat penerima yang mengeluhkan pemotongan tersebut.
Sebelumnya, Kadinsos Riau Darius Husin menyebut pihaknya telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemko Pekanbaru. Dimana rekomendasi tersebut sudah disampaikan saat melakukan rapat bersama di Gedung Daerah Riau, Selasa (30/6/2020) malam. Pihak Pemko Pekanbaru saat ini juga sudah menyanggupinya.
"Jadi tidak ada lagi istilah uang administrasi atau uang pertinggal di rekening, semua BLT harus diarahkan kepada masyarakat," kata Darius.
Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra