PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Pekanbaru meninggalkan catatan yang menjadi sorotan dalam hal pembagian sembako yang jauh di bawah jumlah ajuan RT dan RW. Memasuki pemberlakuan PSBB tahap kedua, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menjanjikan akan ada lagi bantuan sembako paling tidak sama dengan yang saat ini sudah disalurkan sekitar 15 ribu lebih. Warga tidak boleh mendapatkan bantuan dua kali.
Pembagian sembako yang secara simbolis dilepas oleh Wako Pekanbaru Sabtu (25/4) memunculkan polemik saat didistribusikan ke warga. Pasalnya, paket sembako yang dibagikan hanya untuk 15.625 kepala keluarga (KK). Sementara, data yang dihimpun mencapai 132 ribu KK. Alhasil, ada setidaknya lima kelurahan yang Forum RT/RW-nya menolak bantuan tersebut.
Alasannya, bantuan yang tidak sesuai dengan ajuan yang disampaikan berpotensi memunculkan konflik di antara wargakarena ada yang menerima dan ada yang tidak. Hingga Kamis (30/4), yakni pada hari terakhir pemberlakuan PSBB tahap pertama, bantuan baru bisa disalurkan pada 18 kelurahan. Di luar itu, pada lima kelurahan bantuan ditolak. Data calon penerima bantuan baru diterima dari 42 kelurahan dengan 27 di antaranya lengkap. Masih ada 41 kelurahan yang datanya belum diterima.
Dirincikan, bantuan berupa Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dari Bulog ditambah lauk pauk dari APBD Kota Pekanbaru senilai Rp123 ribu per paket dan dibagikan berdasarkan jumlah kelurahan yang ada di 12 kecamatan. Untuk Kecamatan Bukitraya kuota yang diberikan 1.169 KK bagi lima kelurahan. Tiap kelurahan mendapatkan bantuan untuk 234 KK.
Kecamatan Limapuluh diberi kuota untuk 634 KK bagi empat kelurahan. Tiap kelurahan mendapatkan jatah 159 KK. Lalu, Marpoyan Damai 1.915 KK untuk enam kelurahan. Tiap kelurahan mendapatkan bagian untuk 319 KK. Payung Sekaki 1.1 70 KK untuk tujuh kelurahan. Tiap kelurahan mendapat bagian 167 KK. Pekanbaru Kota 500 KK untuk enam kelurahan. Tiap kelurahan mendapat bagian 83 KK. Rumbai 1883 KK untuk sembilan kelurahan. Tiap kelurahan mendapat bagian 209 KK.
Rumbai Pesisir 1683 KK untuk delapan kelurahan. Tiap kelurahan mendapat bagian 210 KK. Sail 359 KK untuk tiga kelurahan. Tiap kelurahan mendapat bagian 120 KK. Senapelan 748 KK untuk enam kelurahan. Tiap kelurahan mendapat bagian 125 KK. Sukajadi 819 untuk tujuh kelurahan. Tiap kelurahan mendapat bagian 117 KK. Dua kecamatan terbesar adalah Tampan 2352 KK untuk sembilan kelurahan. Tiap kelurahan mendapat bagian 261 KK. Dan terakhir Tenayan Raya 2353 KK untuk 13 kelurahan. Tiap kelurahan mendapat bagian 184 KK.
Para penerima bantuan sembako ini adalah warga terdampak Covid-19 yang belum pernah terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah. Pemko Pekanbaru menerima ajuan keseluruhan di kelompok ini sebesar 132 ribu KK atau 40 persen dari total warga Pekanbaru.
Di Pekanbaru masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah adalah pertama masyarakat miskin penerimaan PKH dan BPNT sebanyak 12.866 KK. Lalu hampir miskin penerima BPNT 4915 KK dan masyarakat rentan miskin penerima BLT Covid-19 berjumlah 16.982 KK.
Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT didampingi Kepala Dinas Sosial Chairani dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Kamis (30/4) mengatakan, tiga kelompok yang sudah terdaftar sudah ditanggung pemerintah dengan bantuan Rp600 ribu per KK per bulan selama tiga bulan.
"Kemudian pemerintah pusat melalui bulog mengeluarkan kebijakan masyarakat terdampoak diluar tiga kelompok ini diberikan CBP 100 ton per kabupaten dan kota. Dengan ini tahap awal kita berikan bantuan pada masyarkat terdampak 15.625 KK," papar Firdaus.
Pemberian kata dia berpedoman pada kriteria yang ditetapkan Menteri Sosial dan surat edaran KPK. "Artinya ini data baru. Kami tidak ada datanya. Kami minta data ini pada RT dan RW lalu terkumpul data 132 275 KK. Ini kalau dibagi dengan jumlah KK di Pekanbaru, sama dengan 40 persen," urainya.
Terhadap Forum RT RW yang menolak bantuan karena tidak sesuai dengan jumlah ajuan, Firdaus meminta camat dan lurah bisa memberikan pengertian."Agar kebijakan di tahap awal RT dan RW yang lebih tahu orangnya siapa yang akan menerima. Kami sedang berusaha memvalidasi data 132 ribu ini. Kami akan bagi lagi tahap II, tentunya sekali lagi validasinya itu mengacu pada aturan," imbuhnya.
Dia mengklaim, jajarannya sudah sangat transparan sejak mengumpulkan data hingga membagikan bantuan sembako. "Pemerintah sudah sangat transparan, dua hari yang lalu berturut-turut forum RTRW dikumpulkan untuk diberikan pemahaman. Saya minta forum RT/RW camat dan lurah untuk bisa berkomunikasi dengan baik. Susunlah sama-sama, karena bapak-bapak yang tahu siapa yang benar -benar membutuhkan," tambahnya.
Untuk bantuan di tahap kedua, dia menyebut semua besar dan lauk pauk akan bersumber dari APBD Kota Pekanbaru."Yang menerima nanti selain yang kemarin sudah menerima. Insyaallah lebih besar dari 15 ribu KK. Yang jelas pedomannya terpapar seara ekonomi. Kita tunggu validasi kadisos, lurah, camat dan RTRW," ujarnya.
Pemko Pekanbaru Tak Terbuka
Setelah penerapan PSBB di Kota Pekanbaru sejak 17 April lalu, Koalisi Masyarakat Sipil Riau Melawan Covid 19 menilai pelaksanaan PSBB tidak berjalan dengan baik dan belum bisa menekan jumlah dan sebaran Covid-19 di Pekanbaru. Koalisi mengingatkan kepada Wali Kota agar perpanjangan PSBB berikutnya harus melakukan pemeriksaan massal dengan metode polymerase chain reaction (PCR) di wilayah kecamatan yang zona merah.
Menurut Ahlul Fadli, Koordinator Riau Melawan Covid 19, di Pekanbaru sudah terjadi penularan virus di tingkat lokal yaitu penularan antar orang yang tidak pernah ke luar daerah, atau tidak pernah kontak dengan pasien virus corona Covid-19. Sampai saat ini belum ada informasi berapa jumlah warga di wilayah zona merah yang sudah melakukan pemeriksaan PCR dan bagaimana penerapannya di lapangan.
Sedangkan untuk bantuan sembako kepada warga yang terdampak, pemerintah masih meraba dalam menentukan penerima bantuan. Pemko Pekanbaru masih menggunakan data dari kementerian untuk menyalurkan logistik, "Walikota Pekanbaru harus turun memeriksa ditribusi bantuan dan memantau proses penanggulangan oleh Satgas Covid-19," ucap dia.
Terkait pembagian beras bulog milik pemerintah sejumlah 15.000 KK, penentuan warga yang menerima tidak sesuai dengan usulan dari forum RW/ RW hanya menerima 30 paket dan dibagikan ke RT masing-masing RT hanya menerima 4-5 paket sembako. "Dalam hal keterbukaan informasi pemko tidak trasnparan dalam penentuan jumlah penerima, sehingga pendataan yang dilakukan RW tidak maksimal," tegasnya.
Ahlul mengatakan, pemerintah harus membuat kebijakan ekonomi dengan realokasi anggaran seperti proyek infrastruktur, perjalanan dinas, belanja fisik atau belanja modal yang tidak mendesak. Untuk anggaran yang bersumber dari pajak dialokasikan untuk kalangan menengah bawah. "Realokasi anggaran tersebut digunakan untuk perlindungan sosial, pembelian kelengkapan medis dan pemulihan ekonomi kepada pelaku usaha dan warga yang terdampak," ujarnya.
Kritik Kebijakan Pemko dan Berikan Solusi
Pemerhati Pemerintahan, Rinaldi SSos, turut memberikan pandangan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru. Terutana mengenai status tanggap darurat yang lebih dahulu dikeluarkan soal Covid-19 dan berlanjut dengan penetapan PSBB yang kini banyak mendapat penolakan dari masyarakat.
Dikatakan Rinaldi, dirinya hanya ingin apa yang dirasakan dan dialami oleh Pemerintah Pekanbaru bisa teratasi dengan berpikir jernih. "Ini demi sempurnanya Status Tanggap Darurat Bencana Nonalam dan, pembatasan sosial berskala besar. Tariklah dana Pemko dari BUMD Pekanbaru dan Badan hukum lainnya," pesan Rinaldi mengawali perbincangannya bersama Riau Pos.
Terlepas dari sikap setuju atau pun tidak, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Wali Kota telah mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) tentang Status Tanggap Darurat Bencana Nonalam Akibat Covid- 19 di Kota Pekanbaru, sejak 21 Maret-19 April 2020 (SK No. 238 tahun 2020) dan, diperpanjang kemudian 20 April-29 Mei 2020 (SK No. 336 tahun 2020).
"Jika masa penetapan status di kedua SK tersebut ditotalkan, maka Status Tanggap Darurat Bencana Nonalam Akibat Covid- 19 di kota Madani ini berlangsung selama 69 hari," beber Alumni Ilmu Administrasi Negara – FISIP USU Medan ini.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang yang menjadi pengingat di kedua SK tersbut, UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Alam, maka dilanjutkannya lagi, salah satu hak yang didapat oleh rakyat pada masa berjalannya kedua SK tersebut adalah pemenuhan pangan.
Dijelaskan Rinaldi, banyak rakyat yang berprasangka jika pangan dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang diedarkan oleh Pemerintahan Kota Pekanbaru pada Sabtu (25/4) lalu, merupakan konsekuensi dari pemberlakukan PSBB yang ditetapkan melalui Perwako No. 74 tahun 2020. Padahal, CBP disebutkan dapat didistribusikan jika Status Tanggap Darurat Bencana ditetapkan.
"Untuk kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, Perwako 74 tahun 2020 pasal 22 menegaskan hanya diberikan kepada rakyat rentan kemiskinan yang terdampak. Kesimpulannya, ada dua jenis pemenuhan kebutuhan dasar rakyat pada rentang waktu 69 hari, Status tanggap darurat bencana serta 28 hari PSBB," bebernya. (ali/gus)