PENGELOLAN SAMPAH DI EMPAT KECAMATAN

Diserahkan ke Pihak Ketiga, Edwin: Itu Tidak Benar

Pekanbaru | Selasa, 01 Maret 2016 - 18:00 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menyerahkan pengelolaan sampah di delapan kecamatan kepada pihak ketiga, yakni PT Multi Inti Guna (MIG) selama 14 bulan, dengan menggelontorkan dana sebesar Rp53 miliar.

Pengelolaan sampah di delapan kecamatan yang menjadi tanggung jawab PT MIG yakni Kecamatan Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Sail, Senapelan, Pekanbaru Kota, Limapuluh, Sukajadi dan Tampan dengan target yang dibebankan harus mampu mengangkut 610 ton sampah/hari. Namun sejauh ini, kinerja pihak ketiga itu dinilai belum maksimal. Tapi kini beredar kabar Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru telah menyerahkan pengelolaan sampah di empat kecamatan yakni Kecamatan Bukitraya, Tenayan Raya, Rumbai dan Rumbai Pesisir  ke pihak ketiga.

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Kepala DKP Kota Pekanbaru Edwin Supradana saat dikonfirmasi Riaupos.co terkait hal itu, dengan tegas membantah. "Itu bohong, tidak benar, DKP tidak pernah menyerahkan pengelolaan sampah di 4 kecamatan kepada pihak ketiga," ungkapnya, Selasa (1/3/2016)

Edwin menjelaskan, pihaknya hanya menyerahkan pengelolaan kepada PT MIG selaku pihak ketiga, yang bertanggung jawab di delapan kecamatan.

"Pihak ketiga yang mengelola sampah di Pekanbaru hanya PT MIG di delapan kecamatan, sedangankan sisanya empat kecamatan masih dikelola oleh DKP sendiri," tambahnya.

Lebih lanjut Edwin menerangkan, untuk di empat kecamatan memang ada pengangkutan sampah dikelola oleh masyarat. "Beberapa daerah ada sampah yang diangkut oleh masyarakat, jadi ada orang yang bersedia mengangkut sampah di RW tertentu. Mengenai biaya, mereka yang merundingkan dengan warga, setelah disepakati, kita berikan izin merek, tapi kalau untuk sampah dikelola pihak ketiga itu tidak ada," pungkas Edwin.

Laporan: Riri Radam Kurnia

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook