PEKANBARU

Tertibkan Angkutan dan Retribusi Sampah Ilegal

Pekanbaru | Selasa, 01 Februari 2022 - 10:08 WIB

Tertibkan Angkutan dan Retribusi Sampah Ilegal
Firdaus (INTERNET)

(RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah berupaya memaksimalkan pengelolaan sampah dari saat ini. Ada rencana pengelolaan kedepannya menggunakan pihak swasta melalui sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Firdaus, Senin (31/1) mengatakan, pemerintah kota saat ini telah mengacu ke sistem tersebut. Berbagai persiapan dan kajian mulai dilakukan pemerintah kita untuk pengelolaan sampah yang lebih baik lagi. 


"Kita sudah mengarah ke sana (swastanisasi pengelolaan sampah, red). Berikut pengelolaan angkutan dan penerimaan retribusi," kata dia.

Saat ini pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. DLHK menggunakan pihak ketiga melalui lelang untuk jasa pengangkutan sampah di dua zona wilayah Pekanbaru.

Menurutnya, permasalahan yang terjadi saat ini pada pengangkutan sampah. Ada aktivitas masyarakat yang melakukan pengangkutan masyarakat dari pemukiman dan dibuang ke sembarangan tempat atau ke TPS ilegal.

Kemudian dari retribusi sampah juga ada dilakukan oleh oknum masyarakat. Mereka melakukan kutipan langsung ke masyarakat namun tidak masuk ke kas pemerintah.

"Kami merencanakan Februari ini melakukan penertiban. Untuk swastanisasi ini, kita mesti berproses. Seperti yang kita lakukan dalam pelayanan parkir. Insya Allah kita akan lakukan seperti itu," terangnya.

Ia menyebut, tim dari pemerintah kota sudah mulai melakukan kajian terhadap swastanisasi pengelolaan sampah. Mereka mempertimbangkan aspek layanan yang lebih maksimal.

Dirinya tidak ingin sam­pah menjadi masalah di Kota Pekanbaru. Pengangkutan sampah dari pemukiman hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) harus berjalan maksimal. Begitu juga dengan retribusi sampah yang masuk ke kas pemerintah kota.

"Jadi, yang penting langkah awal. UPT di TPA sudah. Jadi UPT ini nanti yang BLUD. UPT diberi kewenangan untuk penerimaan dan juga perbelanjaan," pungkasnya.(yls)


Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook