Oknum Anggota Ormas Jadi Tersangka

Pekanbaru | Sabtu, 01 Februari 2020 - 10:52 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pasca diamankan, Kamis (30/1) saat akan dilaksanakan pelantikan salah satu organisasi massa (ormas)  yang diikuti, salah seorang laki-laki berinisial TB kini menjadi tersangka. Penetapan itu ditetapkan di Polsek Bukit Raya.

Menurut Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar, usai menjalani pemeriksaan oknum anggota ormas bernama TB terancam hukuman empat tahun penjara.


"ami tetapkan sebagai tersangka karena pemakai. Berdasarkan interogasi, tersangka sudah lama memakai ganja tersebut,"jelasnya pada Riau Pos, Jumat (31/1).

Dua linting paket ganja itu didapat dari saku celana tersangka, dengan dibungkus menggunakan kertas dan dilakban hitam. Tersangka merupakan kader ormas asal Kabupaten Rokan Hulu.(s)

Persembunyian barang haramnya terendus saat melewati metal detector. TB diamankan anggota PAM Obvit Polda Riau yang mencegatnya saat hendak masuk ruangan.

Kemudian jajaran tim dari Res Narkoba Polresta Pekanbaru menggeledah dirinya, serta mobil dan kamar tersangka nomor 119. Namun, hasil nihil dan hanya dua paket kecil ganja itu yang menempel. Ia pun disinyalir baru saja memakai.(s)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook