HASIL UJI DARI LABFOR MEDAN

Serbuk Putih Tidak Ada Kandungan Narkoba

Pekanbaru | Sabtu, 01 Februari 2020 - 08:21 WIB

Serbuk Putih Tidak Ada Kandungan Narkoba
digesa: Pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau sedang digesa. Masjid Raya Provinsi Riau dibangun dekat Sungai Siak, tak jauh dari jembatan Siak II Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Jumat (31/1/2020). (defizal/riau pos)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Direktorat Reserse Nar­koba (Ditresnarkoba) Polda Riau telah melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti sebungkus serbuk putih. Namun, hasil pemeriksaaan dinyatakan tidak mengandung zat narkoba.

Serbuk putih yang diduga heroin ini disita bersamaan dengan 3 kilogaram sabu dari dua tangan tersangka berinisal HS dan ZH. Penangkapan terhadap warga Sumatera Utara (Sumut) tersebut dilakukan di depan Mapolsek Kandis, Kabupaten Siak, Rabu (22/1) lalu. 


Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman menerangkan, pihaknya telah menerima hasil pengujian dari Laboratorium Forensik (Labfor) Medan terhadap sebungkus serbuk putih tersebut. Hasil ini, kata dia, diterima penyidik pada beberapa hari yang lalu. “Hasil pengujian, serbuk putih itu tidak ada kandungan narkobanya,” ujarnya kepada Riau Pos, Jumat (31/1) kemarin.

Disinggung mengenai jenis apakah serbuk putih yang disita dari pengendali barang haram itu, Suhirman mengaku, belum dapat memastikannya. Karena kata dia, hasil pengujian tidak ada kandungan narkotika. "Yang jelas, itu tidak mengandung narkoba berdasarkan hasil uji labor," jelas mantan Dirresnarkoba Polda Bangka Belitung. 

Sebelumnya, pengungkapan penyelundupan barang haram senilai miliaran rupiah itu, berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar di Provinsi Riau, pada penghujung tahun 2019 lalu. Atas informasi ini, Ditresnarkoba Polda Riau ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih mendalam.

Hingga akhirnya, diterima informasi akurat mengenai ada dua orang yang membawa sabu dari Kota Dumai menuju Kota Pekanbaru, menggunakan kendaraan roda empat. Sehingga, dilakukan upaya pengintaian dan pengejaran oleh Ditresnarkoba Polda Riau. Untuk menghentikan kendaraan tersebut, dilakukan kerja sama dengan Polsek Kandis, Kabupaten Siak melakukan razia kendaraan, dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial HS dan ZH tanpa perlawanan. 

Dari dalam mobil yang ditumpangi kedua tersangka, disita barang bukti berupa barang bukti berupa tiga bungkus yang berisikan sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram (Kg), satu bungkus serbuk putih serta satu unit kendaraan roda empat dan beberapa unit hanphone serta dompet tersangka.

Untuk peran dari HS dan ZH, yakni sebagai pengendali peredaran narkoba dan sopir yang membawa sabu menuju Pekanbaru. Setiba di Kota Bertuah, sabu itu akan dijemput oleh seseorang untuk kembali diedarkan ke sejumlah daerah. Terhadap siapa yang akan menjemput barang haram ini, masih dilakukan pendalaman lebih lanjut. 

Menurut keterangan dari tersangka baru pertama kali membawa sabu-sabu senilai miliaran rupiah dan baru menerima upah sebesar Rp2 juta. Akan tetapi, pihaknya tidak mudah percaya begitu saja karena akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.(gem)

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook