KOTA (RIAUPOS.CO) - Sudah dalam penanganan dan penahanan aparat penegak hukum karena tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli), Raimon, oknum lurah di Pekanbaru belum diberhentikan sementara. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hingga kini tak meminta surat penahanannya, hingga yang bersangkutan masih menerima gaji penuh.
Raimon diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satgas Saber Pungli Ditreskirmsus Polda Riau, Rabu (29/11/2018) lalu. Penangkapannya dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/616/XI/RES.1.19/2018/RIAU/Reskrimsus.
Kepala Bidang Disiplin ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru Fajri Adha saat dikonfirmasi, Kamis (31/1), tak menampik memang Raimon masih mendapatkan haknya secara penuh. ’’Iya (digaji penuh, red). Karena kita belum dapat surat penahanan. Dengan itu kami bisa memberhentikan sementara,’’ jelasnya.
Untuk meminta surat penahanan dengan aparat yang memproses Raimon, Fajri mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kota Pekanbaru. ’’Kami kordinasi inspektorat (APIP, red). Inspektorat yang minta itu. Nanti kalau sudah inkrah, baru ada keputusan. Apakah diberhentikan, atau tetap dikembalikan,’’ imbuhnya.
Untuk diketahui, ASN sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh penyidik juga bisa diberhentikan. Tapi, proses pemberhentian tidak dilakukan permanen, namun hanya sementara saja hingga ada keputusan tetap dari pengadilan. ASN yang diberhentikan sementara hanya akan menerima gaji 50 persen dari gaji pokoknya setiap bulan.
Terpisah Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Syamsuir saat dikonfirmasi terkait permintaan surat penahanan dari kepolisian menyebutkan memang belum meminta. Dia tak bisa memberikan kepastian kapan hal itu akan dilakukan. ’’Nanti kami minta surat penahanannya. Belum tahu lagi (kapan mau diminta, red),’’ singkatnya.
Pengungkapan kasus dugaan pemerasan oleh oknum lurah itu, berdasarkan informasi yang diterima dari salah seorang warga selaku pembeli tanah. Pengakuan warga itu, Raimon meminta uang sebesar Rp10 juta agar surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang diurus dapat ditandatangani.
Terhadap informasi tersebut, anggota kemudian melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka di Warung Kopi Jakarta Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Hasil pengeledahan, polisi menemukan uang sebesar Rp10 juta yang tersimpan di dalam jok sepeda motor dinas plat merah merek Honda Supra.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa sebelumnya tersangka meminta uang sebesar Rp25 juta dari seorang warga lainnya selaku penjual tanah, dan diberi uang sebesar Rp23 juta. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, mantan Lurah Sidomulyo Barat disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukumanya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.(lin)
(Laporan M ali nurman, Kota)