JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) mengimbau masyarakat waspada dengan praktik penipuan berdalih pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kejahatan ini kembali marak dan memakan korban sedikitnya 55 orang.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian menuturkan, para korban bahkan telah mentransfer uang Rp3,8 miliar. Mereka mengirimkan kepada oknum yang mengatasnamakan Men-PANRB Tjahjo Kumolo.
“Kami baru mendapat laporan pagi ini kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Bapak Menteri didampingi Staf Khusus dengan melaporkan kasus ini kepada Kapolda Metro Jaya. Kita tunggu perkembangan selanjutnya,” ujar Andi, Kamis (17/9/2020).
Andi mengatakan, terdapat empat nama yang mengaku sebagai orang kepercayaan Tjahjo dan meminta sejumlah uang kepada korban. Mereka yaitu M Sobirun, Pujiani Wahyuni, Rara Amiati, dan Eni Suheni.
Andi menjelaskan, melalui pesan singkat, oknum tersebut menyampaikan kepada korban bahwa seolah-olah pembagian Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk pusat dilakukan pada Senin (9/12/2019) bertempat di kantor departemen atau lembaga masing-masing yang mendapat jatah CPNS khusus. Peserta diminta menggunakan baju putih lengan panjang dan celana hitam dengan membawa nomor register.
“Sementara peserta yang belum mendapatkan nomor register harus membawa tanda pengenal. Peserta yang mendapatkan nomor register adalah peserta seleksi tahun 2018. Bahkan oknum memberikan penjelasan bahwa usulan dari pemerintah daerah seringkali bermasalah dengan nomor register,” tuturnya.
Selain itu, juga ditemukan bukti bahwa terdapat surat palsu yang seolah-olah ditandatangani Menteri Tjahjo. Dalam surat palsu tersebut dinyatakan, menindaklanjuti hasil rapat 26-27 Oktober 2019, para menteri telah menyepakati bahwa jadwal pembagian SKB diputuskan Kamis, 31 Oktober 2019.
Dalam surat palsu itu juga tertulis Men-PANRB menegaskan kepada seluruh peserta dan orangtuanya bahwa program CPNS tersebut legal dan bukan penipuan. Hal tersebut diklaim menjadi tanggung jawab Men-PANRB.
“Dijelaskan seluruh peserta CPNS sudah memiliki NIP dan SK, maka diimbau untuk tidak mendaftar formasi CPNS kembali karena pembagian SK tertunda hanya sampai akhir Oktober dan administrasi tidak dapat dikembalikan. Bagi peserta daerah sudah disampaikan kepada gubernur/bupati/wali kota setempat,” ujarnya.
Andi mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang memberikan janji untuk dapat diangkat menjadi ASN melalui jalur CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terutama dengan meminta sejumlah uang. Hal ini mengingat saat ini proses seleksi CPNS masih berlangsung.
“Modus tersebut patut diduga sebagai penipuan,” ucapnya.
Masyarakat juga diminta untuk selektif menerima informasi. Dia meminta agar masyarakat mencari kebenarannya di website www.menpan.go.id dan media sosial resmi Kementerian PANRB.
“Jika ada informasi terkait rekrutmen CPNS, dimohon untuk lebih waspada dan melakukan konfirmasi ke Kementerian PANRB terlebih dahulu,” ujarnya.
Sumber: Antara/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun