JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pelarian Direktur Utama (Dirut) dan Direktur CV Samudra Chemical (CV SE) Endis serta Andri Rukmana berakhir. Dua buronan tersangka kasus gagal ginjal akut yang mengorbankan 323 anak dengan 190 di antaranya meninggal dunia itu ditangkap di Sukabumi 20 Januari lalu. Bersama keduanya, juga ditahan dua tersangka lainnya, yakni Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang (CV APG) Alivio Ignasio dan Direkturnya Aris Sanjaya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan, sebelumnya dinyatakan dua orang berinisial E dan AR itu menjadi DPO dalam kasus gagal ginjal akut. Akhirnya, keduanya tertangkap di Sukabumi 2 Januari. ''Keduanya dari satu perusahaan,'' ungkapnya.
Penangkapan dapat dilakukan satu minggu lalu setelah mendapatkan informasi keberadaan keduanya. Dia mengatakan, keduanya langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang membuat meninggal dunia 190 anak. ''Tahan langsung, biar tidak kabur lagi,'' paparnya.
Menurutnya, selain menahan dua orang DPO, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya dari korporasi lain. Yakni, Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang inisial AI dan Direkturnya AS. ''Penyidik tidak ingin kejadian yang sama terulang,'' ujarnya.
Karenanya, kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan. Dia mengatakan, total terdapat empat orang tersangka individu dan lima tersangka korporasi dalam kasus tersebut. Untuk lima tersangka korporasi, selain CV SE dan CV APG juga ada PT Afi Farma, Pt Tirya Buana Kemindo, dan PT Fari Jaya. ''Kelimanya dijerat UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, sekaligus UU nomor 8/1999 tentang Perlindungan konsumen,'' terangnya.
Pipit menuturkan, kasus gagal ginjal akut ini masih terus dikembangkan. Untuk melihat siapa saja yang bertanggungjawab dalam kasus dengan 323 korban anak tersebut. ''Kami masih dalami lagi,'' terangnya kemarin di Rubasan Kelas I Jakut Cilincing, Jakarta Utara.
Karena itulah, lanjutnya, masih ada kemungkinan penambahan tersangka. Baik individu sekaigus korporasi. ''Kalau ditemukan perannya dan diduga bertanggungjawab, kami pasti tersangka-kan,'' paparnya.
Dalam kasus tersebut, telah disita 215 kilogram cairan etilen glikol (EG), seklaigus jirigen warna putih yang merupakan percampuran dari EG dan propilen glikol. Keduanya diduga merupakan dua zat kimia yang menyebabkan gagal ginjal akut terhadap anak yang mengkonsumsi obat sirup. ''Ponsel dan ATM para tersangka juga disita,'' jelasnya.
Selain lima tersangka korporasi di Bareskrim, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah menetapkan tersangka terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.(idr/das)
Laporan JPG, Jakarta