JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta para dokter dan fasilitas layanan kesehatan untuk tidak memberikan resep obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Hal itu untuk mengantisipasi peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius yang kini sudah diderita 192 anak.
Untuk kewaspadaan, obat sirup akan diteliti. Dalam surat resmi Kemenkes per 18 Oktober 2022, disebutkan tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu demi kewaspadaan dan meneliti obat tersebut.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas sirup atau cair dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” begitu petikan surat tersebut dikutip Rabu (19/10/2022).
Sebelumnya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengimbau agar orang tua menghindari dulu Paracetamol sirup untuk anak demi kewaspadaan. Obat Paracetamol sirup penurun demam pada anak dikaitkan dengan kasus gangguan ginjal akut misterius.
Saat ini kepastian itu masih diteliti. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta agar masyarakat menghindari obat yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG). Hal itu menyusul kewaspadaan yang terjadi di Gambia, Afrika di mana puluhan anak mengalami ginjal akut setelah mengonsumsi obat flu sirup.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra