Satu Partai Hampir Pasti Gugur

Nasional | Jumat, 30 September 2022 - 11:29 WIB

Satu Partai Hampir Pasti Gugur
Idham Holik (ISTIMEWA)

JAKARTA  (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup tahap penyampaian berkas perbaikan verifikasi pada Rabu (28/9) pukul 24.00. Hasilnya, tidak semua partai menyerahkan berkas perbaikan yang diminta.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, dari 24 partai politik yang mengikuti perbaikan partai, 23 di antaranya menyerahkan perbaikan sesuai jadwal. Sementara satu partai, tidak menyerahkan perbaikan. "Satu partai, Parsindo," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (29/9).


Idham belum mengetahui alasan dibalik tidak diserahkannya berkas perbaikan. Yang pasti, secara administratif Parsindo dinyatakan tidak memperbaiki kekurangannya.

Lantas, apakah Parsindo dinyatakan gugur? Idham mengatakan, kepastian soal gugur atau tidaknya parpol di tahap verifikasi administrasi baru bisa dipastikan pada 14 Oktober 2022. "(Sementara) Bahasanya sampai dengan batas akhir masa perbaikan, Partai Parsindo tidak menyerahkan dokumen perbaikan," imbuhnya.

Mantan komisioner KPU Jawa Barat itu menjelaskan, 23 partai yang menyerahkan berkas perbaikan akan melakukan verifikasi atas validitas berkas terbarunya. Di situ, nantinya akan dikeluarkan dua status. Yakni memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Bagi partai politik di parlemen, yang berstatus MS bisa dipastikan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. "Bagi parpol non parlemen, itu apabila dia memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu verifikasi faktual,"  terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memberikan catatan pada tahap verifikasi administrasi. Salah satunya kebijakan dibolehkannya penggunaan video call untuk dalam verifikasi administrasi.

Seperti diketahui, KPU sempat mengeluarkan surat edaran soal penggunaan video call dalam verifikasi administrasi. Cara itu dilakukan saat mengklarifikasi kasus kegandaan atau dugaan pencatutan.

Bagja mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi jadi persoalan. Sebab dikeluarkan di tengah tahapan. Apalagi, tidak diatur dalam Peraturan KPU.  "Video call adalah metode dari verifikasi faktual bukan dari metode verifikasi administrasi," ujarnya.(jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook