POLEMIK BURONAN DJOKO TJANDRA

Aliran Dana Djoko Tjandra Tak Hanya ke Brigjen Prasetijo

Nasional | Kamis, 30 Juli 2020 - 09:00 WIB

Aliran Dana Djoko Tjandra Tak Hanya ke Brigjen Prasetijo
Djoko Tjandra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kasus pelolosan Djoko Tjandra masih didalami terkait dugaan aliran dananya atau gratifikasi. Namun, bisa diprediksi bahwa aliran dana tersebut tidak hanya ke Brigjen Prasetijo Utomo, tapi ada pihak lain yang juga mendapatkannya.

Berdasarkan pesan WhatsApp milik pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang mengaku sempat diretas handphone-nya. Diketahui bahwa Anita meminta biaya pengurusan red notice kepada Djoko Tjandra. Biaya tersebut senilai Rp300 juta.


Tentunya perlu didalami kemungkinan aliran dana tersebut ke mana saja. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan bahwa yang pasti seharusnya kasus itu terungkap secara menyeluruh.

"Sehingga dapat diketahui siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut," paparnya.

Langkah Kabareskrim untuk mengungkap kasus tersebut sudah sangat serius. Hingga membuka peluang kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya yakin akan terungkap," terangnya.

Namun begitu, diharapkan juga ada upaya untuk menangkap Djoko Tjandra yang melenggang ke luar negeri. Sehingga, sumber dari permasalahan itu benar-benar dapat diselesaikan. "Bukan hanya yang ada di Indonesia," ujarnya.

Pascasidang terakhir peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra, majelis hakim tidak langsung memberi putusan apakah PK tersebut diterima atau ditolak. Hal ini sempat menimbulkan pertanyaan di publik. Namun, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rupanya telah mengeluarkan surat penetapan atas permohonan PK tersebut. Humas PN Jakarta Selatan Suharno membenarkan bahwa surat penetapan itu sudah keluar, bahkan sejak Selasa (28/7). Atau sehari setelah sidang. Dalam surat penetapan, disebutkan bahwa PK Djoko tidak diterima.  "Jadi itu bukan ditolak bahasanya, tetapi tidak dapat diterima," jelas Suharno ketika dikonfirmasi kemarin.

Penetapan tersebut, lanjut Suharno, telah disampaikan kepada pemohon dan jaksa. Suharno juga meluruskan terkait anggapan bahwa majelis hakim mengirimkan berkas PK tersebut ke MA setelah sidang. Padahal menurut jaksa yang ikut dalam sidang terakhir Senin (27/7), berkas yang batal seharusnya tidak perlu dikirim ke MA.

"Ini salah pemahaman kemarin. Yang benar adalah berkas akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Suharno.  Tindak lanjut yang dimaksud adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua PN Jakarta Selatan. Bukan langsung ditetapkan oleh majelis hakim sesaat setelah sidang.(ir/deb/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook