Pelaku Candaan Bom Bisa Dipenjara

Nasional | Rabu, 30 Mei 2018 - 11:32 WIB

Pelaku Candaan Bom Bisa Dipenjara
Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi. (ANTARA FOTO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan memberi tindakan tegas berupa tuntutan hukum terhadap pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Menurutnya, informasi tentang adanya bom bukan bahan candaan melainkan bentuk ancaman keamanan dan keselamatan.

“Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum,” jelas Budi di Jakarta, Selasa (29/5).

Baca Juga :Hamas Desak ICC Tuntut Israel Bertanggung Jawab atas Kejahatan Perang dan Genosida di Gaza

UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pada Pasal 437 ayat (1) menyebutkan bahwa penyampaian informasi palsu (seperti bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.

Pada pasal 437 UU Penerbangan, disebutkan bahwa semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan “tindakan melanggar hukum”, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.

Ayat (1) pasal tersebut menyebutkan: setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Sedangkan pada ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan bila mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal tersebut bukan delik aduan sehingga aparat yang berwajib dari kepolisian bisa langsung menindaklanjutinya jika terjadi peristiwa terkait isu bom di penerbangan.

Untuk itu, Budi meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian berupa informasi palsu terkait adanya bom. “Kejadian ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit. Setidak-tidaknya tertundanya jadwal penerbangan,” ujar Budi.

Ia berharap tindakan hukum yang diberikan terhadap pelaku candaan bom dapat memberikan efek jera.  “Biar jadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi bercanda mengenai bom. Bom bukan bahan untuk bercanda,” katanya.

Senada, jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) mendukung pihak yang berwajib untuk me­ngenakan sanksi dan efek jera terberat bagi penghembus isu bom di penerbangan. Menurut Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso, pihaknya mendukung pihak berwajib untuk me­ngenakan hukuman pidana dan perdata baik itu menggunakan UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, KUHP, KUHAP maupun aturan lain seperti UU Terorisme yang sudah disahkan.

Agus sendiri berencana menjatuhkan sanksi khusus pada yang bersangkutan. Bisa berupa black list dan pelarangan untuk terbang dan mendekati fasilitas penerbangan. Isu bom, kata Agus, sangat meresahkan karena dampaknya bukan hanya psikologis, juga dampak material yang tidak sedikit bagi maskapai dan penumpang. (tau/wan/idr/jun/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook