PENANGANAN KASUS PT JIWASRAYA

DPR Sebut Komisioner OJK Buang Badan

Nasional | Kamis, 30 Januari 2020 - 03:36 WIB

DPR Sebut Komisioner OJK Buang Badan
Kalangan DPR menyoroti kinerja dan peran Komisioner OJK yang dianggap hanya bisa buang badan. (DOK JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kalangan DPR menyoroti kinerja dan peran Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dianggap hanya bisa buang badan. Ini terkait dengan penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kritik keras itu salah satunya diungkapkan oleh anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Anis Byarwati yang mengatakan, OJK tidak sepantasnya cucitangan, karena akar dari semua masalah ini adalah akibat kelalaian pengawas dari lembaga itu.


Bahkan, Anis mencurigai ada indikasi pembiaran dari OJK. Sebab, ketika Jiwasraya mau menanamkan investasi, itu kan mereka harus lapor ke OJK.

"Jadi ada kesan pembiaran oleh OJK. Kalau OJK benar dalam hal pengawasan, niscaya tidak sampai begini. Kebusukan yang terjadi begitu lama dan BPK telah melaporkan hasilnya tapi dibiarkan oleh OJK," sesal Anis di Jakarta, Rabu (29/1).

Maka dari itu tegas Anis, dalam kasus Jiwasraya, OJK tidak bisa menghindar dan menyalahkan pihak lain. Juga bukan berkelit dan mengatakan hanya ring tiga dari aspek pengawasan.

"Ya enggak bisa begitu, OJK itu lembaga yang memang dibentuk untuk melakukan pengawasan di sektor industri keuangan. Jadi engak bisa lepas tangan seperti itu," tegasnya.

Bahkan, Anis juga mengungkapkan, bahwa saat ini bisa dipahami jika ada desakan publik agar Komisioner OJK mengundurkan diri sebagai pertanggungjawaban moral. Tuntutan itu, kata Anis, selayaknya dipenuhi oleh jajaran Komisioner OJK.

"Dengan kondisi yang bobrok ini, Komisioner OJK malah santai dan buang badan. Harusnya ada pertanggungjawaban moral ke publik ya mengundurkan diri," pungkas dia.

Diketahui sebelumnya Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo mengatakan, bahwa pihaknya selaku regulator merupakan penjaga lapis ketiga atas kondisi Jiwasraya.

Menurutnya, pihak yang seharusnya memiliki peran lebih besar adalah pemegang saham sebagai pemilik atau lapis pertama dan komisaris sebagai lapis kedua.

"OJK bukan dalam konteks defensif atau membela diri, tapi yang pertama harus mengatasi masalah itu kan pemilik, kemudian untuk mengawasi jalannya perusahaan ini biasanya menunjuk komisaris," ujar Anto, Selasa (28/1).

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook