JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melarang penjualan rokok ketengan di Indonesia perlu mendapatkan apresiasi. Menurutnya, langkah tersebut merupakan salah satu cara efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.
“Larangan penjualan rokok secara ketengan, ini kebijakan yang patut diapresiasi, karena merupakan salah satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak anak dan remaja,” kata Tulus Abadi dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).
Ia menilai, larangan penjualan ketengan juga sebagai langkah efektif untuk menunjang efektivitas kenaikan cukai rokok. “Selama ini kenaikan cukai tidak efektif untuk menurunkan prevalensi dan konsumsi rokok, karena rokok masih dijual secara ketengan, diobral seperti permen, sehingga harganya terjangkau,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan larangan penjualan rokok secara ketengan juga sejalan dengan spirit yang diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam UU Cukai disebutkan bahwa barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, maka distribusinya dibatasi.
Kendati demikian, ia berharap pengawasan atas larangan ini bisa dilakukan lebih tegas jika sudah diterapkan. Dalam hal ini perlu diperhatikan soal sanksi yang akan diterapkan jika ada melanggar aturan tersebut.
“Sementara itu, yang harus diawasi adalah praktik di lapangan seperti apa, dan apa sanksinya bagi yang melanggar. Jangan sampai larangan penjualan ketengan ini menjadi macan ompong,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok ketengan. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022.
Keppres 25/2022 itu berisi tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. Dalam program penyusunan peraturan itu, diatur terkait rencana larangan penjualan rokok batangan.
Larangan penjualan rokok batangan itu berada di poin 6 Keppres 25/2022. Poin 6 itu memiliki judul ‘Rancangan Peraturan Pemerintah, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2022, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan’.
Dasar pembuatan rancangan peraturan pemerintah itu pada Pasal 116, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Dalam rancangan peraturan pemerintah itu, terdapat tujuh pokok materi muatan. Salah satunya mengatur mengenai larangan penjualan rokok batangan.
Kemudian, penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau, ketentuan rokok elektronik; Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorhip produk tembakau di media teknologi informasi.
Selanjutnya pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran media dalam dan luar ruangan, dan media teknologi informasi; penegakan dan penindakan, media teknologi serta penerapan kawasan tanpa rokok.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra