JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur terus melakukan penyidikan kasus kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang. Sejauh ini sudah 108 orang diperiksa dalam perkara ini.
“Sebelumnya kan 93 (saksi), tambah lagi hari ini pemeriksaan tambahan 15 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022).
Dedi tak merinci pihak mana saja yang diperiksa. Namun, dia memastikan penyidik masih berpeluang menetapkan lagi tersangka baru.
“(Potensi tersangka baru) Ada, nanti dulu,” jelas Dedi.
Sebelumnya, penyidik Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur menetapkan 6 orang tersangka kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang. Penetapan ini diputuskan usai dilakukan gelar perkara.
“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Malang, Kamis (6/10).
Para tersangka tersebut, pertama, Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Dia dianggap bersalah karena tidak memastikan stadion berfungsi dengan baik, khususnya dalam aspek keamanan. Kedua, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana. Dia melanggar karena tidak mengikuti rekomendasi polisi, serta menjual tiket melebihi kapasitas stadion.
Ketiga, SS selaku security officer. Dia melanggar karena tidak membuat dokumen penilaian risiko. Dia juga memerintahkan steward meninggalkan penjagaan di pintu gerbang sebelum penonton meninggalkan stadion
Keempat, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Perannya yakni mengetahui aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata untuk pengamanan pertandingan sepakbola. Namun, dia tidak mencegah atau melarang para anggotanya membawa gas air mata ke stadion.
Kelima, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur. Keenam, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Keduanya adalah perwira yang memerintahkan penembakan gas air mata ke arah suporter.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman