Ngaku Jadi Korban Pelecehan, Pakar Sebut Putri Candrawathi Kampungan

Nasional | Senin, 29 Agustus 2022 - 23:00 WIB

Ngaku Jadi Korban Pelecehan, Pakar Sebut Putri Candrawathi Kampungan
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Putri Candrawathi sempat mengeluh mengalami sakit sehingga pemeriksaannya ditunda. Sebelum menjadi tersangka, dia juga mengaku sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Namun, akhirnya kasus pelecehan tersebut terbukti tak pernah terjadi.

Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri mengatakan tindakan Putri memang bukan hal baru dalam sebuah tindak pidana. Baginya cara tersebut tidak pantas dilakukan.


“Ini namanya ironi viktimisasi, seseorang yang disangka mempermainkan tindak pidana, tapi seolah-olah berposisi sebagai korban walaupun dengan cara yang menurut saya kampungan,” kata Reza kepada JawaPos.com, Senin (29/8/2022).

Reza sudah melihat kejanggalan dari Putri saat pertama kali muncul di hadapan publik di Mako Brimob, Depok, tak lama setelah suaminya, Ferdy Sambo diamankan di sana. Jika memang Putri korban pelecehan seksual, seharusnya tidak dimunculkan ke publik karena identitas korban harus dirahasiakan.

“Pada saat yang sama beliau melapor dan dimunculkan di depan publik tanpa ditutup identitasnya bahkan beliau mengenalkan dirinya, maka wajar masyarakat bertanya-tanya ini korban betulan apa korban main-main. Lalu apa betul ada pelecehan seksual,” imbuhnya.

Berdasarkan riset korban pelecehan seksual juga mengalami dampak psikologis hebat. Namun, hal itu tak nampak di diri Putri.

“Bagaimana orang yang mengklaim jadi korban dia mengalami guncangan hebat tetapi dalam hal itu malah muncul dan bisa bertutur baik di hadapan media,” kata Reza.

“Kalau yang bersangkutan berulang kali diberitakan tidak bisa diperiksa karena guncangan hebat kita bertanya-tanya ini benar-benar sakit apa pura-pura sakit,” lanjutnya.

Jika Putri berpura-pura sakit untuk menghindari hukum, justru bisa dijerat dengan persoalan baru.

“Yang bersangkutan hanya pura-pura sakit untuk menghindari hukum atau malingering mudah-mudahan ada persoalan hukum berikutnya yang bisa dia pertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma’ruf (KM), dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.

“FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri. Meskipun Sambo mengajukan banding.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook