JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah diminta memasukkan pokok-pokok aturan ke dalam peraturan pemerintah atau PP Karantina Wilayah yang saat ini tengah siapkan dirancangannya. Berbagai aturan itu mesti diikuti semua pihak selama penguncian satu kawasan dilakukan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, ada banyak aspek kehidupan sosial dan ekonomi yang harus diatur agar karantina wilayah tidak berdampak terlalu buruk bagi kehidupan masyarakat.
"Karantina wilayah itu kan pasti memiliki dampak tidak baik. Nah, PP itu mestinya perlu mengantisipasi dampak-dampak tidak baik yang mungkin ditimbulkannya," ucap Saleh dalam keterangannya, Ahad (29/3).
Dari sisi pelayanan kesehatan, PP itu mesti mengatur bagaimana agar ada edukasi, komunikasi dan informasi bagi masyarakat. Termasuk ada aturan yang lebih detail bagaimana agar orang-orang sakit dirawat dan diisolasi. Artinya, walaupun dalam masa karantina wilayah, aktivitas pelayanan kesehatan tetap jalan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, perlu juga diatur bagaimana proses pembelajaran di sekolah dan perkuliahaan tetap jalan. Ada legalisasi terkait proses belajar mengajar secara virtual. Penutupan sekolah dan kampus tidak berarti meniadakan proses belajar-mengajar.
Legislator asal Sumatera Utara ini mengatakan, yang paling terdampak dari karantina wilayah adalah para pekerja. Baik pekerja penerima upah (PPU) maupun pekerja bukan penerima upah (PBPU). Begitu juga pekerja sektor formal maupun informal.
Nah, di dalam PP tersebut diharapkan ada ketentuan bagaimana agar mereka tidak ada yang di-PHK dan mereka juga tetap bisa menghidupi keluarganya. Bagi PBPU, mesti dibuat aturannya agar mereka mendapatkan bantuan atau subsidi dari pemerintah.
"Subsidi dan bantuan tidak hanya diperuntukkan bagi PBPU saja. Tetapi luas dari itu, bagi masyarakat yang membutuhkan. Ada banyak masyarakat yang bekerja harian untuk menutupi kebutuhan harian juga. Konsekuensi seperti ini harus dihadapi pemerintah," kata Wakil Ketua Fraksi PAN DPR ini.
Dia menyebutkan, bisa saja di dalam PP itu dicantumkan hak-hak pengusaha yang memberikan keringanan bagi para pekerjanya. Termasuk mereka yang tetap mempertahankan agar tidak melakukan PHK. Sehingga ada kesimbangan antara hak pekerja dan hak pengusaha.
Hal lain yang tidak boleh dilupakan adalah aturan sanksi dan hukuman bagi para pelanggar terkait karantina wilayah yang dianggap sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini. Maka, semua setiap orang harus mematuhinya. Kalau ada yang melanggar harus diberikan sanksi.
"Sanksi itu penting. Karena kalau hanya sekadar himbauan, sering tidak ditepati. Bisa saja sanksi denda atau kurungan. Yang jelas, harus tegas dan mengikat," ucapnya. (fat/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal