SRAGEN (RIAUPOS.CO) — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyikapi fenomena lesbian gay biseksual dan transgender (LGBT) dengan mendorong lahirnya undang-undang terkait penyimpangan seksual.
Presiden PKS M. Sohibul Iman menyampaikan, maraknya LGBT ini perlu disikapi dengan bijak dan serius. Beberapa upaya yang dapat ditempuh yakni dengan menerbitkan perundang-undangan dan bisa juga dari pemda membuat perda terkait masalah ini.
Dia mengatakan, PKS menjadi partai penggagas wacana pembentukan Rancangan Undang-undang (RUU) terkait penyimpangan seksual.
”Kami menggalang dukungan di DPR RI terkait usulan RUU penyimpangan seksual, secara bertahap mayoritas mendukung. Dan salah satu dari partai lain yakni PPP sudah sepakat,” tuturnya pada wartawan, Minggu (28/2/2016) di Dayu Park, Sragen, saat menghadiri kegiatan sarasehan dengan bupati teripilih dan sejumlah kader.
RUU ini dibuat, tegasnya, bukan atas dasar permusuhan, namun lebih pada empati kepada orang yang terjerumus di LGBT. Menurut Presiden PKS ini, masalah penyimpangan seksual merupakan suatu cobaan dan dapat disembuhkan.
Dia mengatakan meski diyakini sebagian besar fraksi akan setuju, namun pembahasan isi RUU tersebut diyakini akan alot. (din/un/sam)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun