VAKSINASI CORONA

Tentang Vaksinasi, Begini Instruksi MenPAN-RB untuk PNS dan PPK

Nasional | Selasa, 28 Desember 2021 - 00:02 WIB

Tentang Vaksinasi, Begini Instruksi MenPAN-RB untuk PNS dan PPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. (DOK JPNN)

JAKARTA  (RIAUPOS.CO) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan instruksi kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Seluruh PPK baik pusat maupun daerah diminta untuk memastikan pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan masing-masing telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua.  


Menurut Tjahjo, ASN perlu mendapatkan perlindungan dari paparan/infeksi Covid-19 dalam menjalankan tugas kedinasannya.

"Ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan optimalisasi pelaksanaan pelayanan publik," ujar Tjahjo, Senin (27/12/2021).  

Selain itu, PPK juga diminta untuk menyosialisasikan dan melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Imbauan ini tertuang dalam surat MenPAN-RB yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural (LNS).

Kemudian gubernur, bupati, wali kota, Jaksa Agung RI, kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kapolri, Panglima TNI, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Sekretaris Kabinet.

Dalam pelaksanaan upaya percepatan vaksinasi tersebut, PPK diminta berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau sentra pelayanan vaksinasi yang diselenggarakan TNI, Polri, BIN, ataupun instansi pemerintah lainnya.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook