DPR DIPAKSA MEMILIH

Pemerintah Tak Siapkan Skenario Alternatif

Nasional | Sabtu, 28 November 2015 - 10:02 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Vakum tidaknya kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepenuhnya berada di tangan DPR. Pemerintah juga hanya bisa berharap parlemen segera memilih nama-nama calon pimpinan KPK yang telah dikirim.

“Kami tidak berpikir ada skenario lain dan hanya mengharapkan DPR akan segera memilih sebagaimana yang ditentukan undang-undang,” tutur Mensesneg Pratikno, di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/11).

Baca Juga :Jalan Riau-Sumbar Putus Lagi, Kiliran Jao Jadi Jalur Alternatif ke Pekanbaru

Menurut dia, proses pemilihan capim KPK sejak awal sudah dilakukan dengan jadwal yang ketat. Hal itu dikarenakan limit waktu yang juga terbatas. Lima orang pimpinan KPK sudah akan habis masa kerjanya pada Desember 2015 nanti.

“Yang kami dengar, Senin (30 November 2015, red) nanti akan ada sidang di Komisi III, di situ kami berharap, sangat berharap bahwa Komisi III akan menyampaikan usulan lima calon tersebut,” lanjut Pratikno.

Dia menambahkan, harapan pemerintah yang begitu besar tersebut karena begitu concern agar bisa segera ada pimpinan KPK baru yang definitif. “Presiden mengharapkan (pimpinan definitif) itu, walaupun presiden juga tetap mengapresiasi sangat tinggi pada pimpinan sementara yang telah bekerja sangat keras,” imbuh mantan rektor UGM tersebut.

Sementara itu, pimpinan sementara sekaligus capim KPK Johan Budi mengungkapkan dirinya membership sepenuhnya proses seleksi di Komisi 3. ‘’Sebagai capim saya tentu mengalir saja, kalau dipilih ya dipilih, kalau tidak ya tidak apa-apa,’’ ujarnya.

Menurut alumnus Universitas Indonesia ini, sekarang bola ada di Komisi 3. Tentu komisi yang membidangi hukum itu punya pilihan sendiri. Hanya saja dia berharap apapun keputusan Komisi 3 tidak malah mengganggu proses pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut akan banyak dampak jika proses pemilihan capim tidak berjalan pada relnya. Selain kekosongan jabatan, masalah baru bisa saja terjadi. Yang mempermasalahkan tentu mereka yang tengah terjerat masalah di KPK. Misalnya saja akan menggugat keabsahan perpanjangan masa jabatan para pimpinan yang kemungkinan akan dilakukan Presiden.(dyn/gun/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook