JAKARTA (RIAUPOS.CO)– Pelayanan administrasi kependudukan bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri terus digencarkan. Kementerian Dalam Negeri tengah memperluas akses integrasi adminduk di berbagai negara.
Mendagri Tito Karnavian menyatakan, dengan kemajuan teknologi, pembukaan layanan adminduk di kantor perwakilan RI di luar negeri bisa terlaksana. Dia mencatat, di antara 131 perwakilan RI di luar negeri, 38 sudah terhubung langsung dengan Ditjen Dukcapil. "Datanya terkoneksi dengan Sistem Informasi Administrasi Kepeondudukan (SIAK) luar negeri," ujarnya kemarin (27/9).
Dengan demikian, ke depan WNI di luar negeri tidak perlu harus pulang ke Indonesia hanya untuk mengurus dokumen kependudukan. Baik itu nomor identitas tunggal (NIT), rekam biometrik, akta kelahiran, kartu keluarga, maupun membuat identitas kependudukan digital.
WNI cukup datang ke kantor perwakilan RI masing-masing. Prosesnya menjadi lebih efisien. Baik dari aspek biaya maupun waktu. Saat ini selain menyempurnakan integrasi data, pihaknya melatih para pelaksana fungsi konsuler untuk memberi pelayanan. "Para WNI bisa mengurus dokumen kependudukan di KBRI dan KJRI terdekat dengan mereka," kata Tito.
Mantan Kapolri itu menjelaskan, integrasi data penting dilakukan. Salah satunya, memastikan jumlah WNI di luar negeri terkait dengan hak pilih dalam Pemilu 2024 mendatang. Soal keamanan data, Tito menegaskan bahwa upaya itu dilakukan dengan pengetatan siber. "Kami perketat betul sisi pengamanan, jangan sampai diretas. Sampai hari ini, sistem kami cukup baik," katanya.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menambahkan, pelayanan adminduk bagi WNI di luar negeri itu merupakan amanat PP Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU Adminduk. Salah satunya, mengamanatkan penyelenggaraan urusan adminduk bagi WNI di luar negeri yang dilaksanakan perwakilan RI.
"Sehingga terjadi sinkronisasi data penduduk dan WNI di luar negeri antara Ditjen Dukcapil, Kementerian Luar Negeri, dan Ditjen Imigrasi," kata Zudan. Menurut Zudan, WNI di luar negeri juga dapat melakukan pelaporan diri, pelayanan adminduk, dan pengaduan melalui portal Peduli WNI. "Selanjutnya, dapat memilih pelayanan adminduk secara online di KBRI atau KJRI," pungkasnya.(far/c12/bay/jpg)